DPRD Ternate Sahkan Perda LPP APBD 2025, Pemkot Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 tentang pengesahan LPP APBD 2025. Foto: Halmaheranesia/Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, bersama Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu. Paripurna itu turut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, hingga para camat dan lurah.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah seluruh proses pembahasan dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan sidang meminta persetujuan forum.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat, sehingga Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda. Proses kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD serta penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, mengapresiasi kerja sama DPRD selama pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujar Tauhid.

Ia menegaskan bahwa pengesahan LPP APBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik melalui lembaga legislatif.

“Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, pimpinan rapat, Amin Subuh, menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda tersebut, maka seluruh rangkaian pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah ditutup secara resmi.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas berbagai catatan dan rekomendasi DPRD agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depan.

“Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” pungkasnya.

Pengesahan ini sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat praktik tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam siklus anggaran berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :