Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali melakukan rotasi dan pelantikan pejabat struktural sebagai bagian dari penataan birokrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendorong efektivitas pemerintahan sekaligus menjawab tuntutan percepatan pembangunan daerah.
Pelantikan digelar di Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kamis (16/7/2026), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir. Sejumlah pejabat tinggi pratama, administrator, serta pimpinan OPD turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Rotasi jabatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/KEP/JPTP-MU/004/VII/2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dalam perombakan tersebut, Hairil H. Hukum yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kini resmi dilantik sebagai pejabat definitif di posisi yang sama. Sementara itu, Ali Fataruba yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pemerintahan dipindahkan menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan. Posisi Kepala Biro Pemerintahan selanjutnya diisi oleh Suryanto Andili yang sebelumnya memimpin Biro Ekonomi.
Selain pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemerintah provinsi juga melantik 19 pejabat administrator dan pengawas sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Dalam sambutan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi penguatan birokrasi. Penempatan pejabat diharapkan berbasis pada kompetensi, integritas, dan kemampuan dalam menjalankan kebijakan secara efektif.
Pemerintah provinsi menilai bahwa Maluku Utara saat ini berada dalam fase penting pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik, penguatan sumber daya manusia, perluasan lapangan kerja, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui penataan ini, aparatur diharapkan tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga mampu merespons persoalan secara komprehensif, mengambil keputusan berbasis data, serta membangun kolaborasi lintas sektor demi memastikan kebijakan berdampak nyata bagi masyarakat.
Perombakan ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam membangun birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil di tengah dinamika pembangunan daerah.