Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun belum menemui titik terang setelah rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Senin, 13 Juli 2026, berakhir tanpa kesepakatan. Sejumlah anggota dewan menilai pembahasan belum dapat dilanjutkan karena dokumen utama berupa proposal pinjaman belum disampaikan secara resmi.
Dalam forum tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru lebih banyak memaparkan proyeksi pendapatan daerah untuk periode 2027–2030 yang diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Paparan itu menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan agenda pembahasan.
Anggota Banggar DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailussy, menegaskan bahwa DPRD membutuhkan dokumen konkret terkait pinjaman, bukan sekadar proyeksi fiskal.
“Kita diundang untuk membahas pinjaman. Yang diperlukan adalah proposal pinjaman, bukan proyeksi pendapatan ke depan,” ujarnya dalam rapat.
Ia menekankan bahwa proposal menjadi dasar utama bagi DPRD untuk menilai arah kebijakan, termasuk tujuan penggunaan dana dan skema pembiayaan. Jika pinjaman tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di seluruh kabupaten/kota, maka pemerintah harus menjelaskan secara rinci program yang akan dijalankan.
“Turunannya harus jelas: proyek apa yang dibiayai, dasar hukumnya, serta alasan pemerintah memilih skema pinjaman. Semua itu harus tertuang dalam proposal,” kata Muhajirin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab dalam memberikan persetujuan terhadap pinjaman daerah, sehingga aspek kemampuan fiskal untuk pengembalian utang juga harus diperhitungkan secara matang.
“Kami perlu melihat struktur APBD secara keseluruhan dan dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah. Ini nilai yang besar, Rp1 triliun, sehingga risikonya harus dikaji serius,” ujarnya. Ia menegaskan, sikap DPRD bukan untuk langsung menolak atau menyetujui, melainkan memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Pandangan kritis juga disampaikan oleh anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Banyo, yang menilai pemerintah belum siap secara data dan penjelasan.
“Dari segi data saja belum lengkap. Penjelasannya juga berubah-ubah, sehingga pembahasan menjadi tidak jelas,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Farida Djama dari Fraksi Golkar yang meminta agar pemerintah fokus pada substansi dengan menyampaikan proposal secara utuh.
“Kalau memang membahas pinjaman Rp1 triliun, maka proposal harus disampaikan agar tujuan dan sasarannya jelas,” ujarnya.
Anggota Banggar lainnya, Iswanto, juga mendorong agar seluruh dokumen dilengkapi sebelum pembahasan dilanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti masukan DPRD dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau masih ada yang kurang, tentu akan kami lengkapi sebelum disampaikan kembali ke DPRD,” ujarnya usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa setelah dokumen diserahkan, pembahasan akan dilanjutkan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Terkait kritik soal proposal yang belum dibagikan, Samsuddin menyebut data sebenarnya sudah tersedia, namun belum dicetak.
“Datanya sebenarnya sudah ada, hanya saja belum di-print,” katanya.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, sebelumnya juga menegaskan bahwa penundaan rapat bukan berarti penolakan terhadap rencana pinjaman, melainkan karena kelengkapan dokumen belum memenuhi kebutuhan pembahasan.
Menurutnya, Banggar membutuhkan proposal yang memuat rincian fisik kegiatan, lokasi, kebutuhan anggaran, serta dasar perhitungan agar setiap anggota dapat melakukan kajian secara komprehensif.
Rapat akhirnya ditutup tanpa keputusan. Pembahasan rencana pinjaman daerah tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2026 setelah pemerintah melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diminta DPRD.