Kebijakan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Maluku Utara kini memperlihatkan masalah yang lebih besar dari sekadar kemampuan kabupaten dan kota membayar gaji pegawai. Di tengah tekanan fiskal yang membuat sejumlah daerah mengambil langkah efisiensi, sorotan mengarah ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai masih memiliki ruang fiskal untuk membantu penyelesaian kewajiban keuangan daerah melalui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan.
Di Kota Ternate, pemerintah memastikan tidak akan merumahkan PPPK. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan kondisi keuangan daerah masih cukup stabil sehingga belanja pegawai tetap menjadi prioritas. Pemkot juga menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan PPPK, termasuk usulan kenaikan gaji bagi tenaga paruh waktu lulusan SMA/sederajat dari Rp1,15 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan, serta bagi lulusan S1 dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta. Selain itu, gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai dicairkan bertahap melalui BPKAD sesuai arus kas daerah.
“Belanja pegawai tetap menjadi prioritas. Ritme anggaran masih bisa kami kendalikan, sehingga tidak ada rencana merumahkan PPPK,” ujar Rizal.
Berbeda dengan Ternate, Kota Tidore Kepulauan justru menghadapi tekanan fiskal yang serius. Ratusan PPPK dan tenaga non-ASN sempat menggelar aksi demonstrasi menolak rencana kebijakan yang berpotensi merumahkan sekitar 1.800 pegawai. Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengakui daerahnya tengah mengalami defisit anggaran lebih dari Rp50 miliar. Dalam kondisi itu, pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah efisiensi, termasuk pemotongan 30 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan pendapatan PPPK.
“Jika kondisi terburuk memaksa pegawai dirumahkan, saya memilih mundur. Saya tidak ingin mengorbankan ribuan orang demi jabatan,” tegas Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, pemotongan tersebut baru mampu menutup sekitar Rp20 miliar dari total defisit, sehingga tekanan fiskal masih belum sepenuhnya teratasi. Pemerintah daerah bahkan memperkirakan hingga akhir 2026 pembayaran hak pegawai belum tentu bisa dilakukan penuh setiap bulan.
Di tengah situasi itu, Dosen Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar Adam, menilai solusi atas persoalan tersebut sebenarnya masih terbuka. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kabupaten dan kota memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, yaitu melalui penyelesaian utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum dibayarkan.
Mukhtar menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan satu kesatuan dalam ekosistem pelayanan publik. Karena itu, jika salah satu tingkat pemerintahan mengalami kesulitan fiskal, sementara tingkat lainnya masih memiliki kapasitas yang lebih baik, maka diperlukan kebijakan koordinatif untuk menyelesaikannya. Ia merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yang masih mencatat kewajiban pembayaran DBH kepada kabupaten/kota.
Menurut Mukhtar, saldo kas sekitar Rp323 miliar yang masih tersimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seharusnya bisa memberi ruang bagi percepatan penganggaran. Ia bahkan menilai Gubernur Maluku Utara dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk melakukan pergeseran APBD 2026 mendahului APBD Perubahan, guna membayar utang DBH kepada daerah.
“Pembayaran utang DBH bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi keuangan daerah, tetapi juga menjaga layanan pendidikan dan kesehatan yang saat ini sebagian besar ditopang oleh tenaga PPPK,” ujarnya.
Mukhtar juga menyoroti DBH Pajak Kendaraan Bermotor yang dihimpun melalui kantor-kantor Samsat di kabupaten/kota. Menurutnya, dana itu merupakan hak daerah yang semestinya segera disalurkan agar pemerintah kabupaten dan kota punya ruang lebih besar untuk membayar gaji PPPK.
Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, membantah anggapan bahwa dana ratusan miliar di RKUD merupakan dana menganggur. Ia menjelaskan saldo kas daerah hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp372,77 miliar, tetapi sebagian besar merupakan SiLPA 2025 yang belum bisa digunakan sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.
Purbaya menyebut dari total saldo itu, sekitar Rp323 miliar merupakan SiLPA 2025, sementara sisanya masih harus dialokasikan untuk kewajiban lain seperti DAK Fisik 2025 yang belum terserap sebesar Rp14 miliar dan Dana Alokasi Umum bidang pendidikan dan kesehatan sekitar Rp18 miliar. Dengan demikian, dana yang benar-benar dapat digunakan hanya sekitar Rp291 miliar.
Masalahnya, kebutuhan belanja pegawai dalam APBD Perubahan mencapai sekitar Rp266 miliar, terdiri atas kekurangan belanja ASN sebesar Rp172 miliar, kebutuhan belanja PPPK sebesar Rp90 miliar, dan belanja pegawai DPRD sekitar Rp4 miliar. Setelah itu, pemerintah provinsi masih harus menyelesaikan pembayaran pekerjaan fisik 2025 senilai sekitar Rp150 miliar. Dalam perhitungannya, APBD Maluku Utara masih mengalami kekurangan kemampuan fiskal sekitar Rp118 miliar.
Purbaya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki hak DBH dari pemerintah pusat sekitar Rp613 miliar yang belum disalurkan. Menurutnya, kondisi itu semakin menekan ruang fiskal daerah. Karena itu, ia menegaskan persoalan belum dibayarkannya DBH ke kabupaten/kota bukan karena dana sengaja ditahan, melainkan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Dana yang terlihat sebagai saldo kas sudah memiliki peruntukan dan dibatasi regulasi. Bahkan setelah seluruh kewajiban dihitung, kemampuan fiskal daerah masih mengalami tekanan,” kata Purbaya.
Dengan demikian, polemik PPPK di Maluku Utara memperlihatkan dua lapis masalah sekaligus: tekanan fiskal di tingkat kabupaten dan kota yang mengancam pemenuhan hak pegawai, serta lambannya penyelesaian DBH di tingkat provinsi yang ikut mempersempit ruang gerak daerah. Di tengah keadaan itu, nasib PPPK kembali menjadi korban dari tata kelola fiskal yang belum sepenuhnya sinkron antarlevel pemerintahan.