Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan lapak di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan, yang diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai Pemerintah Kota Ternate.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate telah mengantongi identitas beberapa pegawai yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik daerah secara tidak sah. Lahan tersebut diduga disewakan kepada para pedagang tanpa mekanisme resmi, dengan tarif bervariasi.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dana dari penyewaan lapak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah maupun kas negara dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan daerah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pedagang serta pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penerimaan pembayaran sewa.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” ujar Bakry, Senin (6/7/2026).
Selain dugaan pungutan liar, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pembiaran oleh instansi terkait. Aparat menduga praktik pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya upaya penertiban.
Meski proses penyelidikan terus berjalan, aktivitas perdagangan di Pasar Kota Baru terpantau masih berlangsung normal. Belum ada tindakan penertiban di lokasi hingga proses hukum mencapai tahap lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pengelolaan aset daerah.