Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, MTQ XXXI Maluku Utara Digelar di Basement Masjid

Sambutan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe di MTQ XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026. Foto: Istimewa

Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang berlangsung pada 21–26 Juni di Sofifi menuai sorotan publik. Kegiatan yang didukung anggaran hibah sebesar Rp5 miliar itu justru dilaksanakan di ruang terbatas, yakni lantai bawah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat.

Keputusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala kegiatan yang melibatkan peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara. Ajang keagamaan yang seharusnya berlangsung khidmat dan representatif justru dihadapkan pada keterbatasan ruang, akses, serta kenyamanan bagi peserta maupun masyarakat.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran.

“Dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, panitia seharusnya bisa menyediakan tempat yang luas, nyaman, dan terhormat. Kenapa malah cukupkan di ruang bawah tanah? Ada apa di balik pengelolaan dana sebesar itu?” tanyanya

Ia menyoroti peran Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai penanggung jawab kegiatan. Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari uang publik wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, LIRA mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPKP, dan Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Cari tahu ke mana saja aliran dana Rp5 miliar itu diserap,”

Said menegaskan bahwa keberhasilan MTQ tidak hanya diukur dari terselenggaranya lomba, tetapi juga dari ketepatan pengelolaan anggaran dan manfaatnya bagi masyarakat. Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk memastikan setiap kegiatan keagamaan direncanakan secara matang dan tidak menimbulkan polemik.

“Jangan sampai dana yang seharusnya memuliakan Al-Qur’an dan umat justru dikelola secara tidak bertanggung jawab. Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :