Kasus dugaan pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Ternate Selatan resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Seiring perkembangan tersebut, perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat berinisial H.H alias Hardi Hayun. Kuasa hukum korban mendesak agar yang bersangkutan segera diproses secara hukum.
Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, oknum legislator tersebut diduga tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi juga berperan dalam menghasut para pelaku.
“Dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, yang bersangkutan diduga ikut menghasut pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap klien kami,” ujar Mirjan saat mendampingi kliennya.
Menurutnya, dugaan penghasutan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan tentang penyertaan dan penghasutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP.
Tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kemungkinan pemisahan berkas perkara (splitzing) terhadap oknum anggota DPRD tersebut guna mempercepat proses hukum.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja Polsek Ternate Selatan yang dinilai profesional dalam menangani kasus ini. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disebut sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
“Kami menilai yang bersangkutan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Peningkatan status perkara ini menunjukkan adanya perkembangan positif karena alat bukti telah terpenuhi,” tutup Mirjan.