Nobar Film “Pesta Babi” Dibubarkan, YLBHI Sebut Ada Gejala Militerisasi Ruang Sipil

Pembubaran kegiatan nonton bareng film “Pesta Babi” oleh aparat TNI berlangsung di sekretariat UKM Karfapala (Keluarga Besar Arfat Pencinta Alam) Universitas Khairun, Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Foto: Istimewa (Sumber: Kadera.id)

Gelombang pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di sejumlah kampus memicu kritik keras dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keterlibatan aparat militer dalam peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.

Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan nonton bareng (nobar) film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pembubaran, apalagi memasuki ruang sipil seperti kampus.

“Tidak ada kewenangan TNI untuk membubarkan kegiatan seperti ini. Jika pun ada dugaan pelanggaran hukum, itu menjadi ranah kepolisian,” kata Edy saat dihubungi, Jumat.

Ia merujuk pada prinsip supremasi sipil yang ditegaskan sejak reformasi 1998 melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur pemisahan peran TNI dan Polri. Dalam kerangka itu, militer tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan sipil, termasuk aktivitas akademik.

Edy bahkan menilai tindakan pembubaran yang disertai intimidasi berpotensi melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP. Ia menegaskan, pihak yang seharusnya diproses hukum adalah mereka yang melakukan ancaman dan tekanan terhadap penyelenggara kegiatan, bukan sebaliknya.

Menurut YLBHI, pola pembubaran yang terjadi di berbagai daerah dalam waktu berdekatan menunjukkan indikasi tindakan yang sistematis. Edy menyebut, jika tindakan tersebut hanya inisiatif oknum di lapangan, maka tidak akan terjadi secara serentak di sejumlah wilayah.

“Diamnya pimpinan TNI terhadap kejadian ini dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik militerisasi di ruang sipil dan akademik berpotensi mengancam demokrasi. Sejumlah kasus sebelumnya, seperti kekerasan terhadap aktivis hingga konflik agraria, disebut sebagai preseden buruk yang tidak boleh terulang.

Sementara terpisaha, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak pernah ada kebijakan resmi yang melarang pemutaran film tersebut.

Menurut Yusril, pembubaran yang terjadi di sejumlah kampus dan ruang publik bukan merupakan instruksi pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara terkoordinasi. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, penghentian kegiatan dipicu oleh persoalan administratif di tingkat lokal.

“Tidak semua kampus melarang. Di beberapa tempat seperti Bandung dan Sukabumi, pemutaran film berjalan tanpa hambatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, yang dikutip.

Adapun pembubaran terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Universitas Khairun Ternate, Universitas Mataram, Universitas Pendidikan Mandalika, Institut Seni Indonesia Bali, hingga pemutaran di kafe di kawasan Seminyak dan Tabanan.

Yusril juga menilai isi film yang mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun ia mengakui terdapat narasi yang bersifat provokatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :