Di balik citra proyek hilirisasi nikel nasional, PT. Feni Haltim ternyata dikuasai 60% oleh konsorsium Hongkong CBL. Limited, bukan sepenuhnya milik PT. Antam.
Data AHU Kemenkumham AHU-AH.01.09.-0107552 mengungkap Hongkong CBL. Limited memegang 73.740.127 lembar saham (60%), sementara PT. Antam hanya menguasai 49.160.085 lembar (40%) dari total 122.900.212 lembar. Beroperasinya perusahaan mayoritas asing ini kembali disorot akibat dugaan merusak ekosistem sungai dan memicu krisis air bersih warga Desa Buli Asal-Maba sejak September 2025.
Diketahui bahwa PT. Feni membangun pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Kawasan Industri Buli untuk produksi feronikel.
Namun sejak September 2025, lumpur pekat dari Kali Kukuba mengalir ke Teluk Buli, air sungai berubah menjadi keruh kecoklatan, mengganggu aktivitas warga dan mendapat sorotan tajam publik.
JATAM dalam dalam laporan terbarunya (2, Mei 2026) yang tertulis pada postingan Instagram @Jatam.malut menyebut aktivitas PT. Feni Haltim diduga sebagai penyebab utama pencemaran berulang ini. “Pencemaran terjadi di antara Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba. Wilayah yang selama ini menjadi penopang kehidupan pesisir.
Jatam bahkan menyebut Kali Kukuba merupakan jalur penting yang menopang ekosistem laut Telok Buli. Tetapi, pada bagian hulunya, pembukaan lahan oleh PT. Feni bersama kontraktornya yakni PT. Buka Bumi Konstruksi terus berlangsung untuk pembangunan infrastruktur industri kendaraan listrik yang juga masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sedimentasi ini diduga berasal dari aktivitas pembongkaran tanah dan biji nikel yang tidak terkendali. Setiap hujan turun, materal dari kawasan tambang tersebut mengalir ke pesisir, dan memperparah pencemaran.
Hal ini membawa dampak nyata, terutama nelayan yang kehilangan hasil tangkap. Ikan yang diperoleh dikhawatirkan tercemar dan tidak layak dikonsumsi. Laut yang selama ini menjadi sumber pangan utama berubah menjadi sumber ancaman, tulis Jatam.