DPRD Kota Ternate menjadi sorotan setelah enam fraksi resmi melaporkan anggota dewan Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan ini dipicu tindakan Nurjaya yang melaporkan dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan DPRD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Menurut Ketua BK DPRD Ternate, Mochtar Bian, BK telah menerima surat laporan dari enam fraksi dan menggelar rapat internal Rabu (29/4/2026). “Fokus kami berkaitan dengan langkah-langkah tindak lanjut atas laporan tersebut agar dapat diproses secara objektif,” tegas Mochtar, sebagaimana dikutip.
Di sisi lain, Nurjaya mengatakan, semua bukti ihwal perjalanan dinas fiktif telah dikantongi dan siap disodorkan di BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Selain itu, dalam keterangan tertulis dan wawancara dengan media, Nurjaya menegaskan bahwa langkahnya melapor ke BPK bukan untuk menjatuhkan sesama anggota dewan, tetapi untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Saya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun, agar masyarakat tahu apa sebenarnya terjadi,” ujar Nurjaya kepada media.
Sementara itu, akademisi Universitas Khairun, Dr. Muamil Sunan, mengungkapkan bahwa publik berhak curiga ketika pihak yang berani membuka dugaan penyimpangan justru menjadi sasaran serangan politik. “Yang seharusnya diungkap ke publik adalah dugaan perjadin fiktifnya, bukan malah sibuk menyerang orang yang melapor. Inilah yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar Muamil.
Pada sisi lain, praktisi hukum Hendra Kasim menyatakan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif yang terungkap di lingkungan DPRD Kota Ternate bukan sekadar masalah administratif internal lembaga. Ia menilai hal ini sudah mengarah pada indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu ditangani secara serius dan tidak hanya diselesaikan secara internal.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil, tetapi juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik. Penanganan kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik serupa,” jelasnya