PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara, dikenal tidak hanya sebagai kawasan industri nikel besar, tetapi juga sebagai ruang kerja di mana kematian kerja muncul dalam beberapa pola yang berbeda. Laporan Sembada Bersama Indonesia berjudul “Tiga Wajah Kematian di Teluk Weda: Karoshi, Bunuh Diri, dan Kecelakaan Kerja Berulang”, yang dirilis 28 April 2026, mengungkap bagaimana jam kerja panjang, tekanan produktivitas, dan lemahnya pengawasan kesehatan keselamatan (K3) membentuk lingkungan kerja yang berat bagi pekerja di kawasan tersebut.
Dalam wawancara dengan 23 buruh di kawasan IWIP, peneliti Azhar Irfansyah menemukan pengulangan tiga jenis kematian: kematian mendadak akibat kelelahan berlebih (karoshi), bunuh diri, dan kecelakaan kerja di area tambang serta smelter.
Sebanyak 19 responden mengaku pernah mendengar atau melihat setidaknya empat kasus karoshi, umumnya menimpa pekerja di kelompok usia 20–30 tahun. Banyak yang bekerja melebihi 55 jam per minggu, plus lembur 15–18 jam, di atas batas aman menurut standar organisasi internasional.
Rentang 2021–2026 juga mencatat 15 kasus bunuh diri dan 2 percobaan di lingkup kawasan PT. IWIP. Mayoritas adalah pekerja di perusahaan (12 orang), dengan usia antara 22–42 tahun. Angka ini naik dari 1 kasus pada 2021, menjadi 3 pada 2022, 4 pada 2024, lalu 3 kasus dan 1 percobaan pada 2025, dan 4 kasus serta 1 percobaan pada 2026. Azhar menilai lonjakan ini mencerminkan tingginya tekanan psikologis di lingkungan kerja yang sering bersifat rantai produksi dan sangat tergantung pada target.
Selain itu, data Forum Studi Halmahera dan catatan Sembada menunjukkan setidaknya 25 kematian akibat kecelakaan kerja sejak IWIP beroperasi 2018–2024, dengan tambahan 6 kasus hingga 2026. Dalam periode 2024–2026 saja, kematian di kawasan ini mencapai 31 nyawa, belum termasuk cacat permanen dan kemungkinan kasus yang tidak tercatat. Banyak pekerja di lapangan menyampaikan bahwa kecelakaan kerap disebut sebagai kelalaian pekerja, sementara instruksi kerja kadang tidak sesuai standar prosedur.
Azhar menekankan, tiga pola kematian tersebut—karoshi, bunuh diri, dan kecelakaan kerja—bukan kebetulan semata, melainkan dampak dari sistem kerja yang menekan secara struktural. Dari perspektif buruh, jam kerja panjang, insentif lembur, dan tekanan waktu produksi mendesak tubuh dan pikiran hingga batas. Atas dasar itu, Sembada merekomendasikan penegakan lebih ketat terhadap batas jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan, penguatan sistem K3, serta audit kesehatan mental dan konseling psikologis di lingkungan kerja.
Laporan ini terbit di tengah gairah industri nikel di Indonesia Timur, ketika pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai sekitar 34 persen pada 2025–2026. Namun di balik angka itu, narasi yang muncul dari kawasan Weda Bay adalah tentang buruh yang bekerja di kawasan industri strategis, sementara risiko kematian bagi pekerja tetap berulang dan kurang diungkap secara transparan.
Hingga peluncuran laporan, PT IWIP belum menyampaikan pernyataan resmi atas temuan–temuan Sembada Bersama Indonesia.