Aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara di Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (28/9/2026), berlangsung tegang. Massa mahasiswa yang menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi kelapa berhadapan dengan kelompok lain yang memiliki sikap berbeda terhadap perda tersebut.
Di tengah aksi, keberadaan sekitar 20 orang yang bukan bagian dari massa GMNI turut menjadi perhatian. Mereka disebut berada di sekitar pos penjagaan Kantor Bupati. Beberapa di antaranya terlihat di dalam kantor ketika massa menunggu pertemuan dengan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.
Belum diketahui siapa orang-orang tersebut dan apa tujuan mereka berada di lokasi aksi. Informasi yang beredar menyebut mereka diduga dikerahkan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Ada pula dugaan bahwa kehadiran mereka berkaitan dengan ketegangan antara massa GMNI dan Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Petani Kelapa (AMPPK).
Namun, dugaan itu belum terkonfirmasi. Belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa kelompok tersebut diarahkan oleh pejabat tertentu atau terlibat memicu kericuhan.
Perbedaan sikap terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025 membuat suasana di Kantor Bupati memanas. Massa GMNI dan AMPPK sempat terlibat adu argumen saat menyampaikan pandangan masing-masing. Ketegangan kemudian berujung pada aksi saling dorong.
Di tengah situasi tersebut, GMNI tetap menyuarakan keberatan atas isi perda. Mereka menilai aturan hilirisasi kelapa belum memberikan perlindungan yang memadai bagi petani sebagai pemilik komoditas.
“Perda Hilirisasi hanya memberi karpet merah bagi PT Nico, dan perda tersebut justru tidak melindungi petani sebagai pemilik komoditas kelapa,” kata salah satu anggota GMNI saat aksi.
GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara merevisi perda tersebut. Mereka juga meminta pemerintah menetapkan standardisasi buah kelapa untuk memberikan kepastian kepada petani.
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua sebelumnya mempertanyakan mandat pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi atas nama petani. Menurut dia, jumlah petani kelapa di Halmahera Utara mencapai sekitar 47 ribu orang sehingga keterwakilan kelompok yang datang perlu diperjelas.
“Mereka ini kan profesi bukan petani. Kemudian apakah mereka ada mandat dari petani? Kalau petani mandat, berapa petani yang mandat? Petani ini sekitar 47 ribu. Terus yang datang hanya delapan orang, sama petani apakah kita bilang itu petani? Kan tidak mungkin juga model begitu,” kata Piet.
Perdebatan mengenai isi perda dan siapa yang mewakili kepentingan petani masih berlanjut. Sementara itu, identitas serta alasan kehadiran kelompok di sekitar lokasi demonstrasi belum terjawab. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah keberadaan mereka berhubungan dengan ketegangan saat aksi atau tidak.