Proyek TPI Goto Mangkrak, Kejari Tidore Tahan Dua Tersangka

Kantor Kejari Tidore Kepulauan

Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka berinisial MS, Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan, dan AA, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.

Penahanan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan.

Proyek pembangunan TPI Goto dikontrakkan pada 21 Mei 2021 dengan nilai Rp2.921.940.000. Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2021.

Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai kontrak Rp199.287.000. Proyek itu dirancang untuk mendukung kegiatan ekonomi nelayan serta memperbaiki rantai pemasaran hasil laut di Tidore dan sekitarnya.

Progres Belum Separuh, Dibayar Penuh

Berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik proyek hingga batas akhir kontrak hanya mencapai 46,488 persen. Namun, sembilan hari setelah masa kontrak berakhir, tepatnya 26 Desember 2021, diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima yang menyatakan pekerjaan telah rampung 100 persen.

Penyidik menduga dokumen tersebut diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik secara langsung di lokasi. Meski pekerjaan belum selesai, pembayaran kepada pelaksana tetap dicairkan dengan nilai Rp2.576.619.818 menjelang penutupan tahun anggaran.

Penyidikan juga menemukan dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui skema “pinjam bendera”. Pekerjaan fisik disebut tidak dilaksanakan oleh tenaga kerja dan struktur perusahaan pemenang tender, tetapi diserahkan kepada pihak lain dengan imbalan sebesar 2 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, akta kuasa notaris yang digunakan dalam proses pekerjaan tersebut diduga bermasalah. Notaris yang namanya tercantum dalam akta disebut membantah keaslian dokumen dan menyatakan identitasnya telah dicatut.

Kerugian Negara Rp779,5 Juta

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp779.504.088,65.

Kerugian itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan, kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan dana perencanaan dan pengawasan yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Hasil pemeriksaan juga mencatat mutu beton hanya mencapai 82,46 persen dari spesifikasi yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana perencanaan dan pengawasan sebesar Rp65 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025. Penyidikan kemudian berkembang hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan terakhir pada 26 Agustus 2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Penahanan ini bukan akhir dari proses. Penyidikan masih berjalan dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun peran yang belum terungkap,” kata Sabar.

Ia menegaskan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus penanganan perkara.

“Apabila kerugian negara tidak dikembalikan secara sukarela, kami akan menelusuri dan menyita aset milik tersangka sesuai ketentuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kejari Tidore Kepulauan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, pihak-pihak terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan menelusuri aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :