Penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024 masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Penyidik telah meminta keterangan lima saksi dan kini mendalami dokumen terkait tata kelola anggaran perjalanan dinas tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan perkara itu belum naik ke tahap penyidikan. Tim Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus masih mengumpulkan bahan keterangan serta menelaah dokumen yang relevan.
“Jadi ini masih dalam penyelidikan dan kita masih menunggu penyidik mendalami dokumennya,” kata Hadi, pada media yang dikutip.
Ia menyebut jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sejauh ini mencapai lima orang.
“Sudah lima saksi yang kita periksa,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Ternate kepada sejumlah lembaga penegak hukum. Laporan disampaikan ke Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara.
Dalam penanganan di Polda Maluku Utara, Nurjaya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus pada Jumat (15/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.
Kuasa hukum Nurjaya, Roslan, sebelumnya menyatakan kliennya menjawab sekitar 20 pertanyaan terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024. Pihak Nurjaya juga menyerahkan dokumen pendukung berupa riwayat transfer dan bukti pemesanan atau tagihan hotel kepada penyidik.
Polda Maluku Utara sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Status perkara saat ini masih penyelidikan. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menguji ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen anggaran serta bukti transaksi.
Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penelaahan dokumen dan pemeriksaan lanjutan. Jika penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polda Maluku Utara belum memerinci identitas lima saksi, substansi dokumen yang sedang diperiksa, maupun nilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024 yang menjadi objek pendalaman.