Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menjadi sorotan setelah video insiden tersebut beredar di media sosial. Kecelakaan yang melibatkan satu mobil Toyota Agya dan empat sepeda motor terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.
Video yang diunggah oleh komika Eky Priyagung menyebut pacarnya, Fannia, dan pengemudi pribadi bernama Ramli menjadi bagian dari korban dalam insiden itu. Eky menuding pengemudi Agya, Alim, dalam kondisi diduga mengonsumsi alkohol saat menabrak para pengendara motor.
Eky menilai penanganan Satlantas Polres Ternate terhadap beberapa korban, termasuk Fannia dan Ramli, kurang memberikan perhatian yang memadai.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Naomi Olinna Harahap, melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan setelah kejadian.
Langkah itu meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pengaturan arus lalu lintas, pencarian keterangan saksi, hingga pembuatan laporan kejadian.
Satlantas Polres Ternate menyimpulkan terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi Toyota Agya yang menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Namun, proses penanganan tetap dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.
Naomi mengatakan, pada Senin (24/8/2026), salah satu pihak yang terlibat telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dilakukan atas kemauan dan persetujuan para pihak, termasuk kesediaan menanggung biaya perbaikan kendaraan dan biaya pengobatan sesuai kesepakatan bersama.
“Adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak tidak berarti kepolisian mengabaikan prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas,” kata Naomi, melalui media yang dikutip.
“Unit Laka tetap melaksanakan tahapan penanganan sesuai ketentuan dan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” tambahnya.
Naomi menegaskan, penanganan perkara masih berjalan sambil menunggu keputusan dari dua korban yang belum mencapai penyelesaian dengan pihak pengemudi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dan korban memilih membawa perkara ke jalur hukum, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada kelanjutannya dan diterbitkan laporan polisi, berarti kami proses sesuai aturan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai proses selanjutnya,” pungkasnya.