Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp568,14 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp446,13 miliar atau 78,5 persen berasal dari DBH sumber daya alam (SDA), terutama sektor mineral dan batu bara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan komponen DBH pajak yang diterima daerah mencapai Rp122,01 miliar.
“Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas perhatian, kepedulian, serta dukungan nyata yang diberikan kepada Maluku Utara,” kata Purbaya kepada media, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan dokumen rincian penyaluran, total kurang bayar DBH untuk Maluku Utara tercatat sebesar Rp568.136.419.000. Dana tersebut merupakan akumulasi kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2023 dan kurang bayar Tahun Anggaran 2024.
Sektor minerba menjadi penyumbang terbesar dalam komponen DBH SDA dengan nilai sekitar Rp440,90 miliar. Jumlah itu terdiri atas royalti minerba sekitar Rp436,09 miliar dan landrent sebesar Rp4,81 miliar.
Selain minerba, DBH SDA juga berasal dari sektor kehutanan sebesar Rp5,14 miliar dan panas bumi sekitar Rp85,99 juta. Adapun DBH pajak terdiri atas PPh sebesar Rp102,18 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan sekitar Rp19,83 miliar.
Besarnya porsi DBH minerba menunjukkan kuatnya hubungan penerimaan daerah dengan aktivitas pertambangan. Penyaluran tersebut memang memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi sekaligus memperlihatkan ketergantungan Maluku Utara terhadap sektor sumber daya alam yang bersifat ekstraktif.
Selain kurang bayar DBH, dukungan pemerintah pusat juga mencakup tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyaluran dana melalui Treasury Deposit Facility (TDF). Secara nasional, total dukungan tersebut mencapai Rp14,14 triliun.
Dana itu terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp8,85 triliun, penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5,05 triliun, serta penyaluran dana TDF setelah masa holding period sebesar Rp226,32 miliar.
Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 juga merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH secara nasional sebesar Rp10,058 triliun pada 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,058 triliun dialokasikan untuk mendukung kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara Rp5 triliun lainnya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH pajak dan DBH SDA hingga Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Penyaluran kurang bayar DBH tahun 2026 direkomendasikan dilakukan secara tunai ke rekening kas umum daerah masing-masing berdasarkan rincian penyaluran yang telah ditetapkan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Pemerintah daerah menyatakan akan mengelola tambahan dana itu secara efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Namun, penggunaan dukungan fiskal tersebut tetap harus memperhatikan efisiensi belanja APBD 2026. Tantangannya, tambahan DBH tidak hanya digunakan untuk menutup kebutuhan fiskal jangka pendek, tetapi juga diarahkan pada pelayanan publik, pengurangan ketimpangan, dan pembangunan ekonomi masyarakat.
Dengan dominasi DBH minerba, Pemprov Maluku Utara perlu memastikan penerimaan dari sektor ekstraktif tidak berhenti sebagai tambahan kas daerah. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sumber pendapatan alternatif dan mengurangi ketergantungan terhadap pertambangan.