Polda Malut Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Ternate

Kantor DPRD Kota Ternate

Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mulai mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Langkah tersebut ditandai dengan kedatangan dua perwakilan penyidik ke Kantor DPRD Kota Ternate pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.55 WIT. Mereka menyerahkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekretariat dewan.

Salah satu petugas Ditreskrimsus membenarkan bahwa surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

“Iya,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai perkara yang tengah ditangani.

Pada tahap awal, penyidik memanggil pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, termasuk bagian bendahara. Klarifikasi dijadwalkan mulai Selasa (11/8/2026) dan dilanjutkan pada hari berikutnya.

“Yang dipanggil Pak Iksan dan staf-staf bendahara itu, orang-orang keuangan, karena ini masalah perjalanan dinas,” kata petugas tersebut.

Setelah meminta keterangan dari bagian keuangan, penyidik berencana memeriksa 30 anggota DPRD Kota Ternate. Pemeriksaan itu ditujukan untuk mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang anggarannya bersumber dari APBD.

“Jadi sementara masih klarifikasi untuk mengumpulkan informasi. Setelah dari keuangan baru semua anggota dewan,” ujarnya.

Berdasarkan surat undangan yang diterima, penyidik sedang melakukan verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, dan pemeriksaan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Anggaran yang ditelusuri mencapai Rp26.396.446.700 dan bersumber dari APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Salah satu surat pemanggilan bernomor B/PK-728/VIII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus diterbitkan di Sofifi pada 6 Agustus 2026 dan ditujukan kepada staf Sekretariat DPRD berinisial AA. Yang bersangkutan diminta memberikan keterangan pada Selasa (11/8/2026).

Surat lainnya bernomor B/PK-730/VIII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus ditujukan kepada Kepala Bagian Keuangan DPRD Kota Ternate berinisial MIK. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).

Kepala Bagian Keuangan dan staf sekretariat dipanggil untuk membantu penyidik menelusuri alur pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas. Keterangan dari pihak keuangan nantinya akan menjadi dasar untuk memperluas klarifikasi kepada anggota DPRD.

Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Hingga kini, Polda Maluku Utara belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pemanggilan terhadap pejabat sekretariat, staf keuangan, maupun anggota DPRD tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan status hukum. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan, verifikasi dokumen, dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :