Demo di KPK, Koalisi Anti Korupsi Soroti Proyek Rumah Dinas dan Rencana Utang Pemprov Malut

Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara saat saat melakukan aksi di depan gedung KPK RI

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara serta rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diikuti sekitar 15 orang.

Dalam aksi itu, massa meminta KPK memanggil dan meminta keterangan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait proyek rehabilitasi rumah dinas gubernur dengan anggaran Rp8,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Koalisi menilai proses proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan mekanisme swakelola, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan pertanggungjawaban.

Ketua pelaksana aksi, Amec, mengatakan tuntutan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Gerakan Laskar Antikorupsi kepada KPK pada 5 Agustus 2026.

“KPK harus segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara transparan,” ujar Amec dalam orasinya.

Selain proyek rumah dinas, massa mempersoalkan rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman sebesar Rp1 triliun kepada Bank Jakarta. Rencana itu dinilai perlu dikaji secara terbuka karena akan berdampak terhadap kemampuan APBD dalam membiayai pelayanan publik.

Koalisi menilai pembiayaan pembangunan seharusnya tidak hanya bertumpu pada utang. Pemerintah daerah diminta lebih dahulu mengoptimalkan pendapatan asli daerah, transfer pusat, DAU, DAK, DBH, aset daerah, serta sumber pendanaan nonutang lainnya.

“Rencana pinjaman Rp1 triliun adalah kekonyolan yang tidak solutif. Ini akan menguras APBD bukan hanya untuk pokok utang, tetapi juga bunga puluhan miliar per tahun,” tegas Amec.

Menurut massa, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka nilai bunga, jangka waktu pinjaman, total cicilan, sumber pembayaran, serta dampaknya terhadap ruang fiskal daerah. Mereka juga mempertanyakan apakah manfaat proyek yang dibiayai utang akan lebih besar dibandingkan beban pembayaran yang harus ditanggung APBD.

Koalisi kemudian mendesak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi rencana pinjaman tersebut secara substantif. Pemeriksaan diminta mencakup kapasitas fiskal daerah, proyeksi pendapatan, kemampuan membayar kewajiban, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta dampak pinjaman terhadap keberlanjutan APBD.

Massa juga meminta Bank Jakarta menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan due diligence sebelum memberikan pembiayaan. Bank dinilai tidak cukup hanya mengukur kemampuan pemerintah daerah memperoleh pinjaman, tetapi juga harus menghitung kemampuan APBD melunasi pokok dan bunga pinjaman.

DPRD Provinsi Maluku Utara turut didesak menggunakan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal. Koalisi meminta DPRD membuka kajian kelayakan, menguji analisis biaya dan manfaat, serta membandingkan rencana pinjaman dengan alternatif pembiayaan lainnya.

Menurut massa, persetujuan politik tidak boleh diberikan tanpa kajian yang transparan dan terukur. Pinjaman daerah, kata mereka, berpotensi mengurangi anggaran pelayanan publik jika tidak dirancang berdasarkan kemampuan fiskal yang realistis.

Aksi berlangsung dengan membawa spanduk, poster, bendera Merah Putih, dan mobil komando. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib dan menyatakan akan terus mengawal proses laporan proyek rumah dinas serta rencana pinjaman daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara, KPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bank Jakarta, maupun DPRD Maluku Utara terkait tuntutan massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :