Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bagi Kabupaten Pulau Taliabu memunculkan kekhawatiran baru terkait arah pembangunan daerah kepulauan tersebut. Sejumlah pihak menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi perhatian dan skema afirmasi dari pemerintah pusat jika diterapkan sebelum kondisi dasar pembangunan benar-benar terpenuhi.
Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Nurul Selvia Ningsi, mengatakan status 3T selama ini menjadi salah satu dasar utama pemerintah pusat dalam menyalurkan program prioritas ke daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga akses transportasi dan listrik. Menurut dia, pencabutan status itu justru bisa melemahkan posisi Taliabu dalam memperoleh dukungan pembangunan.
“Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi tantangan mendasar, seperti aksesibilitas antarwilayah, kualitas infrastruktur dasar, serta ketimpangan layanan pendidikan dan kesehatan,” ujar Nurul.
Ia menilai kondisi geografis Taliabu sebagai wilayah kepulauan membuat biaya pembangunan dan distribusi logistik jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Karena itu, evaluasi pencabutan status 3T seharusnya tidak hanya bertumpu pada indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas SDM, angka kemiskinan, ketersediaan fasilitas dasar, dan kapasitas fiskal daerah.
Nurul mengkhawatirkan, jika status 3T dihapus terlalu cepat, Taliabu bisa kehilangan prioritas dalam skema bantuan pusat. Hal itu berpotensi berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur, terbatasnya dukungan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, serta menurunnya daya tarik investasi daerah.
FORMAPAS MALUT juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlalu optimistis terhadap kondisi fiskal saat ini. Menurut mereka, Pemkab Taliabu perlu bersikap realistis dan jujur mengenai keterbatasan kapasitas keuangan serta lambatnya laju pembangunan yang masih terjadi di lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan didorong untuk aktif memperjuangkan kebijakan afirmasi ke pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar percepatan pembangunan di Pulau Taliabu tetap berjalan secara adil, merata, dan berkelanjutan.