Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menunjukkan sikap tegas dalam mengawal pengembangan investasi panas bumi di Telaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat. Di tengah penolakan masyarakat adat Wayoli dan Sahu, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe justru meminta agar suara penolakan tidak dijadikan alasan untuk menghambat proyek yang disebut-sebut akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau ada pihak-pihak yang menolak, jangan didengar karena ini demi investasi agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat mendorong pembangunan di masa depan,” kata Sarbin usai Focus Group Discussion (FGD) pengembangan panas bumi PT Talaga Rano Geothermal di Ternate, pada media yang dikutip.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali posisi pemerintah daerah yang sejak awal mendukung rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Telaga Rano. Namun, dukungan itu justru semakin memperlihatkan jarak antara kepentingan investasi dan kekhawatiran masyarakat adat yang merasa ruang hidup mereka berada dalam ancaman.
Bagi masyarakat Wayoli dan Sahu, proyek geothermal bukan sekadar agenda energi bersih. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu sumber mata air, kawasan hutan, serta wilayah adat yang selama ini menjadi penyangga kehidupan mereka. Karena itu, penolakan yang muncul bukanlah sikap tanpa dasar, melainkan bentuk perlawanan terhadap proyek yang dinilai belum cukup menjawab persoalan ekologis dan sosial di tingkat lokal.
Sarbin memang mengakui bahwa penolakan muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proyek tersebut. Setelah mendengar paparan teknis dari perusahaan, ia menyimpulkan bahwa eksplorasi panas bumi berbeda dengan pertambangan terbuka karena pengeboran dilakukan hingga kedalaman sekitar 2.500 meter dan tidak mengubah bentang permukaan secara besar-besaran.
Meski demikian, klaim teknis itu belum otomatis menjawab kegelisahan warga. Dalam banyak kasus, proyek yang disebut ramah lingkungan di atas kertas tetap berpotensi memunculkan perubahan pada tata ruang, akses air, serta relasi masyarakat dengan wilayah adatnya. Karena itu, permintaan pemerintah agar perusahaan memperluas sosialisasi semestinya tidak berhenti pada agenda seremonial, melainkan benar-benar membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat.
Pemerintah juga meminta PT Talaga Rano Geothermal memprioritaskan tenaga kerja lokal agar manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Namun, bagi warga yang menolak, persoalan utama bukan hanya soal peluang kerja, melainkan soal jaminan bahwa proyek tidak akan mengorbankan ruang hidup mereka demi kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Di sisi lain, perusahaan membantah berbagai isu yang berkembang, termasuk tudingan adanya afiliasi dengan Israel. Perwakilan perusahaan, Fery, mengatakan izin pengusahaan panas bumi baru diterbitkan pada Juni 2026, sehingga perusahaan belum sempat memberikan klarifikasi ketika penolakan masyarakat mulai menguat lebih awal.
“Kami baru memulai sosialisasi setelah seluruh perizinan diterbitkan. Setelah pertemuan di tingkat provinsi, kami akan berdialog di Halmahera Barat, termasuk mengundang perwakilan masyarakat adat Wayoli dan Sahu,” ujarnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa proyek panas bumi tidak memerlukan pembukaan lahan dalam skala besar. Untuk kapasitas pembangkit sekitar 40 megawatt, kebutuhan lahan diperkirakan hanya sekitar 40 hektare untuk titik pengeboran, akses jalan, dan fasilitas penunjang lainnya.
Tetapi, penjelasan itu belum cukup meredakan resistensi warga. Sejumlah aksi penolakan telah berlangsung, termasuk ketika warga Wayoli dan Sahu menghadang rombongan perusahaan yang hendak memasuki kawasan Telaga Rano pada 10 Juni 2026. Mereka tetap mendesak pemerintah mencabut izin proyek karena khawatir eksplorasi panas bumi akan mengancam kawasan hutan, sumber air, dan wilayah adat yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.
Meski demikian, proyek geothermal Telaga Rano kini berada pada titik krusial. Pemerintah memilih mengedepankan percepatan investasi energi bersih, sementara masyarakat adat menuntut jaminan bahwa pembangunan tidak akan mengorbankan hak-hak mereka atas tanah, air, dan ruang hidup. Di tengah ketegangan itu, dialog yang dijanjikan pemerintah dan perusahaan akan menjadi ujian apakah proyek ini benar-benar bisa berjalan tanpa menyingkirkan warga yang paling terdampak.