Pemangkasan TPP ASN di Maluku Utara Mulai Dikaji DPRD

Kantor DPRD Maluku Utara. Foto: Istimewa/Tandaseru

Wacana pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Maluku Utara mulai memicu perhatian DPRD. Kebijakan yang disebut-sebut akan dikaji untuk tahun anggaran 2027 itu dinilai perlu dibahas secara hati-hati agar tidak justru melemahkan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa pengurangan TPP menjadi salah satu opsi apabila pemerintah pusat kembali memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027. Opsi tersebut kini mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Maluku Utara yang menilai perlu ada penjelasan teknis dan data yang lebih rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan dasar kebijakan tersebut. Menurut dia, DPRD perlu mengetahui sejauh mana para ASN dapat menerima kebijakan itu dan apa dampaknya terhadap kinerja birokrasi.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Gubernur itu akan kami kaji terutama di Komisi I DPRD, sehingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan kita panggil dan meminta penjelasan dan data apakah soal ini ASN legowo, kalau seperti itu maka bisa dilakukan pemangkasan,” kata Nazlatan Kasuba di halaman Kantor DPRD Maluku Utara kepada media.

Nazlatan menilai kebijakan penghematan anggaran tidak boleh hanya bertumpu pada pengurangan tunjangan pegawai. Ia menekankan, pemerintah juga harus menghitung efek jangka panjang terhadap motivasi ASN dan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.

“Kalau rapat dengan BKD bahwa pemangkasan ini berdampak pada pelayanan publik maka ini juga harus menjadi pertimbangan, jika keputusan ini berdampak bagus untuk fiskal daerah itu tidak menjadi masalah,” kata Nazlatan.

Ia juga mengingatkan bahwa di saat pemerintah mempertimbangkan pemotongan TPP, masih ada kegiatan lain yang dinilai menyedot anggaran besar. Karena itu, menurut dia, kebijakan efisiensi sebaiknya tidak dilakukan secara sepihak dan harus melihat keseluruhan struktur belanja daerah.

“Tapi kalau selama Pemprov masih melakukan kegiatan di Kota Ternate yang menguras anggaran yang begitu besar, sehingga kalau pemangkasan ini berdampak pada semangat kerja ASN harus menjadi pertimbangan secara rasional dan bijaksana,” tegas Nazlatan.

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa belanja pegawai termasuk pos wajib yang semestinya tidak dipotong secara tergesa-gesa. Ia menilai penghematan justru sebaiknya diarahkan pada komponen belanja yang tidak terlalu mendesak.

“Belanja ASN ini kan bersifat wajib, kira-kira harus dipotong atau potong saja yang tidak wajib. Sehingga untuk persoalan ini kami Komisi I akan kembali menelaah,” ujarnya.

Komisi I DPRD, lanjut Nazlatan, akan menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan. Pihaknya berencana memanggil BKD untuk memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum DPRD mengambil sikap lebih lanjut.

“Semua itu akan kita tanyakan langsung kepada BKD karena ini juga akan menjadi evaluasi Komisi I,” ucap Nazlatan.

Meski demikian, DPRD tidak menutup kemungkinan mendukung kebijakan efisiensi apabila hasil kajian menunjukkan dampak yang masuk akal bagi keuangan daerah. Bagi Komisi I, keputusan apa pun harus berpijak pada data, pertimbangan rasional, dan tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Jika keputusan ini rasional maka gas saja, tapi saya juga tidak bisa mengambil keputusan karena mendengar secara langsung pemaparan dari BKD secara langsung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :