Proyek Penimbunan Kolam Landmark Ternate Dipertanyakan, DPRD Soroti Dasar Anggaran

Kolam Air Mancur di kawasan Landmark yang menjadi salah satu ikon Kota Ternate, kini telah ditimbun tanah oleh Pemkot. Sumber: Haliyora.id

Polemik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate setelah munculnya pekerjaan penimbunan kolam air mancur di kawasan Landmark yang diduga tidak memiliki landasan program maupun penganggaran resmi dalam APBD Tahun 2026.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu menjadi polemik setelah DPRD Kota Ternate mempertanyakan legalitasnya, mulai dari perencanaan hingga sumber pembiayaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program maupun alokasi anggaran tahun berjalan.

Penimbunan kolam ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan kawasan Landmark yang akan dijadikan salah satu lokasi pelaksanaan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII pada Agustus 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah Wali Kota melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Ia menyebut, keputusan penimbunan berkaitan dengan kondisi teknis di lapangan.

“Jadi tadi itu Pak Wali meninjau lokasi salah satu venue untuk acara JKPI. Sebenarnya langkah penimbunan itu diambil oleh Dinas PUPR karena dikhawatirkan ada rembesan. Karena itu ditimbun terlebih dahulu untuk proses pengerasan,” ujar Rizal, Rabu, 17 Juni 2026.

Rizal juga menekankan bahwa pemerintah kota tengah mempercepat penyelesaian fasilitas pendukung menjelang pelaksanaan kegiatan nasional tersebut.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Kadis PU, kalau pekerjaan itu dilakukan, kalau bisa dipercepat agar tidak mengganggu pelaksanaan JKPI pada bulan Agustus nanti,” katanya.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama terkait aspek penganggaran. Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolensusu, menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan adanya program maupun kegiatan yang mengakomodasi pekerjaan tersebut dalam APBD 2026.

“Selama ini kolam itu dianggap tidak memiliki manfaat sehingga ditimbun. Hanya saja dari sisi penganggaran, belum ada program dan kegiatan termasuk anggaran untuk penimbunan itu,” kata Jamian, Jumat, 19 Juni 2026.

Hingga kini, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelaksanaan maupun sumber anggaran pekerjaan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi oleh media yang dikutip sejak Selasa (7/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :