Rencana peningkatan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Babullah belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Kendala utama terletak pada belum terpenuhinya jumlah minimal mahasiswa aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi terbaru pemerintah.
Rektor IAIN Ternate, Dr. Adnan Mahmud, menyampaikan bahwa secara politik dan dukungan kelembagaan, peluang perubahan status sebenarnya semakin terbuka. Hal ini ditandai dengan respons positif dari Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, serta Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.
“Kami bersyukur karena Pak Menteri dan Pak Wakil Gubernur memberikan respons yang sangat positif. Harapan kami, tahun 2026 usulan perubahan status IAIN Ternate dapat diusulkan ke Kementerian PANRB,” ujar Adnan, seperti yang dikutip.
Meski dukungan terus menguat, Adnan mengakui bahwa institusinya masih menghadapi hambatan administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2024, salah satu syarat utama perubahan status adalah jumlah mahasiswa aktif yang harus melampaui 4.000 orang.
Saat ini, jumlah mahasiswa IAIN Ternate baru berada di kisaran 3.000 orang.
“Kalau merujuk pada PMA Tahun 2024, ada satu syarat yang masih menjadi kendala, yaitu jumlah mahasiswa. Saat ini kami baru sekitar 3.000 lebih, sementara regulasi mensyaratkan lebih dari 4.000 mahasiswa,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari karakteristik wilayah Maluku Utara yang memiliki jumlah penduduk relatif kecil, sekitar 1,3 juta jiwa. Di sisi lain, terdapat sekitar 27 perguruan tinggi yang turut bersaing dalam menarik mahasiswa baru.
“Kami sudah menyampaikan bahwa karakteristik Maluku Utara berbeda dengan provinsi lain. Jumlah penduduknya relatif kecil, sementara perguruan tinggi cukup banyak sehingga target itu sangat sulit dipenuhi,” katanya.
Sebagai solusi, IAIN Ternate mengajukan dua usulan strategis kepada pemerintah pusat. Pertama, perlunya penyesuaian regulasi melalui kebijakan afirmatif bagi daerah dengan keterbatasan demografis. Kedua, mendorong agar transformasi kelembagaan ini masuk dalam prioritas nasional pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam pada tahun 2026.
Adnan menegaskan bahwa dukungan dari Menteri Agama menjadi faktor penting, namun proses perubahan status tetap harus melalui mekanisme lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih proporsional bagi daerah seperti Maluku Utara. Selanjutnya proses ini akan dibahas lintas kementerian sehingga perlu dukungan semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat Maluku Utara untuk turut mengawal proses tersebut agar cita-cita menghadirkan UIN Sultan Babullah dapat segera terealisasi.
“Yang terpenting, Pak Menteri sudah memberikan sinyal positif. Kini prosesnya tinggal kita kawal bersama agar cita-cita menghadirkan UIN Sultan Babullah di Maluku Utara dapat terwujud,” pungkasnya.