Aktivitas Tambang di Pulau Gebe Disorot, Pemerintah Diminta Audit PT Mineral Trobos

Foto udara menunjukkan area lahan milik PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Kegiatan pertambangan nikel yang dijalankan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menuai perhatian. Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap operasional perusahaan tersebut.

Dorongan ini ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono H. Dikir, menilai transparansi terkait reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang masih belum jelas di mata publik.

“Kami mendesak dilakukan audit investigatif, mencakup reklamasi, pemulihan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, hingga dugaan aktivitas tambang di luar wilayah izin,” ujar Sudiono.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, PT Mineral Trobos diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 315 hektare di Pulau Gebe.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait dugaan pemanfaatan area bekas konsesi milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), yang izinnya telah dicabut pemerintah pada 2023. Sebelumnya, perusahaan tersebut menguasai wilayah tambang seluas lebih dari 850 hektare di kawasan Gunung Elfanun.

GPLT-MU meminta pemerintah memastikan apakah terdapat aktivitas penambangan yang melampaui batas izin resmi maupun di luar kawasan yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain aspek legalitas, kondisi lingkungan di sekitar wilayah tambang juga menjadi sorotan. Masyarakat menilai perlu adanya audit independen untuk mengkaji dampak terhadap ekosistem pesisir, termasuk kualitas air laut, sedimentasi, mangrove, dan terumbu karang.

“Negara harus hadir untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum. Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait lingkungan maupun izin, maka harus ditindak tegas,” tegas Sudiono.

Hingga saat ini, pihak PT Mineral Trobos belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai isu yang berkembang. Oleh karena itu, GPLT-MU menilai langkah audit dan verifikasi lapangan menjadi penting guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :