Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton BBM Subsidi di Perairan Maluku Utara

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, AKBP Agus Supriadi. Foto: Musmaulana. (Sumber: halmaheranesia)

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah perairan Maluku Utara. Operasi ini mengungkap dua kasus yang melibatkan BBM jenis pertalite dan solar.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut menyita sekitar 8 ton pertalite dan 20 ton solar. Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 April 2026, saat aparat menggagalkan pengiriman 8 ton pertalite dari Kota Luwuk menuju Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara itu, kasus kedua terungkap melalui patroli rutin pada Rabu, 13 Mei 2026, di perairan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam operasi ini, petugas menghentikan pengangkutan 20 ton solar yang diduga berasal dari Desa Kairatu, Kabupaten Seram, Maluku.

Dirpolairud Polda Maluku Utara Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum AKBP Agus Supriadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan atensi Kapolda Maluku Utara dalam memberantas distribusi BBM ilegal.

“Dua kasus ini masing-masing satu tersangka, yaitu SO warga Taliabu dan UM dari Obi. Keduanya berstatus sebagai motoris yang bertugas mengangkut minyak masuk ke wilayah Maluku Utara,” ungkap AKBP Agus Supriadi.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik utama BBM tersebut.

“Yang pastinya kami sudah mengetahui pemilik pertalite berasal dari Kota Luwuk, Sulawesi. Sementara pemilik 20 ton solar, berdasarkan informasi, sedang berada di Ambon,” ujarnya.

Polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan distribusi ilegal ini guna menekan praktik penyelundupan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :