Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang mahasiswa sekaligus pimpinan redaksi media lokal di Maluku Utara memicu perhatian publik. Kasus ini kini mendapat pengawalan serius dari Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara.
Terduga pelaku berinisial BM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu kampus swasta di Maluku Utara. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Forum Insan Cendekia (FIC) dan pimpinan redaksi di sebuah media lokal.
KOPRI memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara, KOPRI telah mendampingi korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Ternate dengan nomor laporan STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Juni 2026.
Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Sity, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Ia menyebut kekerasan seksual sebagai pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan yang berdampak panjang bagi korban.
“Keadilan dan keamanan korban adalah hal utama. Kasus ini harus ditangani secara serius agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Sity juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada terduga pelaku. Dalam proses tersebut, BM disebut sempat mengelak sebelum akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Kami memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mengakui tindakan tersebut dan bersedia kooperatif dalam proses hukum,” katanya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT di kamar kos korban. Terduga pelaku disebut mendatangi korban tanpa janji, lalu masuk ke kamar dengan alasan meminta air minum.
Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, mengunci pintu, serta mematikan lampu sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.
Dalam upaya melarikan diri, korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan tumbler kaca hingga pecah, yang juga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kaki. Korban juga sempat berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu kamar.
Terduga pelaku akhirnya diduga melarikan diri dari lokasi kejadian setelah situasi semakin tidak terkendali.
Dalam pernyataan resminya, KOPRI PKC PMII Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP.
Selain itu, KOPRI juga meminta pihak kampus segera mengambil langkah melalui Satgas PPKS sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, termasuk menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Organisasi tersebut turut mendesak Forum Insan Cendekia dan manajemen media tempat pelaku bekerja untuk bersikap tegas dan berpihak pada nilai kemanusiaan.
KOPRI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD PPA Maluku Utara memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, mencakup keamanan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan adil serta berpihak kepada korban,” tegas Sity.