Ringkasan Berita:
Sungai Maba Sangaji di Halmahera Timur kembali menjadi sorotan setelah airnya diduga berubah warna menjadi cokelat kemerahan pada Senin, 11 Mei 2026. Perubahan itu memunculkan dugaan adanya pengaruh dari aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di bagian hulu sungai.
Ketua Salawaku Institut, M. Said Marsaoly, mengatakan bahwa perubahan fisik Sungai Sangaji bukan kali ini saja terjadi. Ia menyebut gejala serupa sudah tampak berulang sejak awal tahun. Pada 5 Februari 2026, misalnya, air laut di pesisir Desa Maba Sangaji dilaporkan keruh kecokelatan hingga menjangkau Pulau Mobon yang jaraknya sekitar 500 meter dari pantai desa. Kondisi serupa juga kembali muncul pada 9 April 2026, lalu memburuk saat musim hujan pada Mei 2026 ketika air sungai berubah warna dan meluap ke kebun warga.
Dalam keterangannya, 14 Mei 2026, Said menyebut, “Dari pesisir Desa Sangaji itu air so (sudah) merah sampai ke Pulau Mobon. Pulau yang disakralkan oleh orang Maba Sangaji. Ada makam-makam tua di Pulau Mobon itu.”
Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga menyentuh ruang yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.
Said juga menilai dampak dugaan pencemaran ini cukup berat. Menurut dia, kebun warga ikut rusak, sejumlah pohon pala dan sagu mati, produksi sagu terganggu, dan biota sungai seperti udang serta ikan yang dulu melimpah kini makin sulit ditemukan. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga adat di tengah konflik lingkungan yang terus berlangsung.
Ia mengatakan pemerintah daerah sebelumnya sudah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pencemaran Sungai Sangaji, namun hasil pemeriksaan itu belum juga diumumkan ke masyarakat. Karena itu, warga masih belum memperoleh penjelasan yang memadai tentang sumber pencemaran dan langkah pemulihannya.
Di hulu Sungai Sangaji, terdapat sejumlah aktivitas tambang nikel yang disebut melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Weda Bay Nickel, dan PT Position.
Saidmempertanyakan target produksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam RKAB 2026, sementara perlindungan lingkungan dinilai belum berjalan seimbang.
Sikap serupa juga disampaikan Julfikar Sangaji dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara. Ia menilai perubahan warna air Sungai Sangaji berkaitan erat dengan ekspansi tambang di wilayah hulu. Menurut dia, situasi itu menggambarkan krisis ekologis yang lebih luas, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan adat, hingga hilangnya sumber air bersih warga.
Julfikar menjelaskan, di Halmahera Timur terdapat sedikitnya 29 izin usaha pertambangan dengan total konsesi sekitar 186 ribu hektare. Dalam laporan JATAM Maluku Utara berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera,”
Sungai Sangaji disebut sebagai salah satu wilayah paling terdampak akibat pembukaan hutan, pembangunan jalan hauling, dan aktivitas tambang yang saling tumpang tindih.
Ia menambahkan bahwa Sungai Sangaji terhubung dengan sekitar 600 anak sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat. Namun sejak 2024, warga mulai merasakan perubahan kualitas air, terutama saat hujan deras membawa sedimen ke aliran sungai.
JATAM juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga adat Maba Sangaji ketika menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang terjadi.