Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019-2024. Bukti-bukti tersebut kini sedang diproses BPK Perwakilan Maluku Utara untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditunggu tim penyidik.
“Sekarang masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Kita berharap hasilnya segera keluar,”ujar Kepala Kejati Maluku Utara Sufari , Selasa (28/4/2026)
Sufari menegaskan alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk penetapan tersangka. “Untuk alat bukti saya pikir sudah cukup, tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” tambahnya
Setelah audit BPK selesai, tim Pidana Khusus akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan pihak bertanggung jawab. Penyidik telah memeriksa saksi termasuk Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, eks Sekwan Abubakar Abdullah, dan Bendahara DPRD Rusmala Abdurahman.
Kejati Malut menjamin proses hukum transparan dan profesional.