JPIK Minta Pemerintah Audit Menyeluruh Aktivitas Tambang PT ANI

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT ANI. Desakan itu disampaikan setelah JPIK menyoroti hasil pengawasan pada 6–10 Mei 2026 yang mencatat sekitar 15 temuan pelanggaran lintas sektor.

Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah aspek operasional perusahaan dinilai berstatus “tidak taat”. Temuan itu disebut mencakup keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, limbah, jalan tambang, hingga aspek keteknikan.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai banyaknya temuan menunjukkan persoalan dalam tata kelola perusahaan tidak berdiri sendiri. Ia meminta pemerintah menelusuri akar masalah dan memastikan setiap kewajiban PT ANI dipenuhi.

“Tingginya akumulasi temuan dalam hasil pengawasan ini merupakan indikasi kuat terjadinya kelalaian berat yang diindikasikan berunsur kesengajaan. Banyaknya pelanggaran fatal yang berbanding lurus dengan ketiadaan dokumen perizinan dasar menunjukkan kepatuhan yang amat buruk,” kata Irsandi.

JPIK Soroti Risiko Lingkungan

Menurut Irsandi, pengelolaan limbah menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Apabila persoalan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelanggaran lain, dampaknya berpotensi meluas ke ekosistem sekitar.

“Ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah saja sudah berakibat fatal bagi ekosistem sekitar, terlebih ketika terakumulasi hingga sekitar 15 bentuk pelanggaran lintas sektor. Kondisi ini berpotensi memicu kerusakan berantai yang masif, mulai dari pencemaran daratan hingga bentang laut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya terhadap pekerja apabila persoalan teknis di lapangan tidak segera ditangani. JPIK menilai pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa sekaligus mengurangi daya dukung lingkungan dalam jangka panjang.

“Jika pembiaran terus terjadi dan perbaikan tidak segera dilakukan, kondisi ini akan menjadi ancaman laten yang sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa para pekerja di lapangan maupun keberlanjutan daya dukung lingkungan di masa depan,” katanya.

JPIK menilai dominasi status “tidak taat” pada berbagai aspek operasional dapat menjadi tanda adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan tambang PT ANI.

“Ketika pelanggaran terjadi secara simultan pada sektor keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, pemrosesan limbah, kelayakan jalan tambang, hingga desain keteknikan tambang, masalah ini tidak lagi bisa disederhanakan sebagai kesalahan teknis parsial yang berdiri sendiri,” tutur Irsandi.

Minta Verifikasi Lapangan

JPIK meminta klaim perbaikan dari perusahaan diverifikasi kembali oleh instansi berwenang. Pemeriksaan langsung, menurut Irsandi, diperlukan untuk memastikan perbaikan yang dilakukan memenuhi standar teknis dan lingkungan, bukan hanya berdasarkan laporan internal perusahaan.

“Audit dan verifikasi ulang secara langsung di lapangan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, bersifat mutlak,” katanya.

Selain audit, JPIK meminta PT ANI dan perusahaan subkontraktor menghentikan sementara aktivitas di area yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.

Perusahaan juga didorong melakukan kajian geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi. Perbaikan diminta mencakup geometri tambang, sistem penyaliran, pengelolaan batuan penutup dan tanah pucuk, serta kolam pengendap sedimen.

Terhadap pemerintah, JPIK meminta seluruh temuan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga mendorong adanya sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti berulang dan berdampak luas.

“Mengingat skala pelanggaran yang berdampak luas dan berulang, langkah paling tepat yang harus diambil pemerintah sebagai regulator adalah memberikan sanksi tertinggi berupa pencabutan IUP serta mewajibkan perusahaan menanggung seluruh biaya pemulihan ekologis,” tegas Irsandi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari PT ANI mengenai temuan JPIK, status perbaikan operasional, maupun tanggapan perusahaan terhadap desakan audit dan penghentian sementara aktivitas di area berisiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :