Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD, Nurjaya Hi Ibrahim, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan yang menuding anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.
Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, dalam sidang di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Kota Ternate, Jumat (7/8/2026). Pembacaan putusan turut disaksikan Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak.
Mochtar mengatakan pemeriksaan perkara telah dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Baik pihak pengadu maupun teradu disebut telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, bukti, saksi, ahli, serta pembelaan.
“Baik pengadu maupun teradu telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelasnya, melalui media ini.
Menurut BK, kesimpulan pelanggaran etik didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang dinilai sah, serta ketentuan kode etik DPRD Kota Ternate.
Nurjaya tidak hadir dalam agenda pembacaan putusan karena alasan sakit. Meski demikian, ketidakhadirannya tidak menghalangi BK untuk membacakan keputusan. Salinan putusan akan disampaikan kepada Nurjaya, pihak pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, dan pimpinan Partai Gerindra.
Mochtar menjelaskan, salah satu pertimbangan utama BK adalah pernyataan Nurjaya yang disebut berulang kali menuduh anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.
Menurut BK, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu juga dinilai berdampak terhadap hubungan antaranggota DPRD dan berpotensi mencederai kehormatan lembaga.
BK turut mempertimbangkan adanya pengulangan perbuatan serta riwayat pelanggaran etik dalam menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang proporsional. Namun, jenis sanksi yang dijatuhkan tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Mochtar menegaskan, putusan BK merupakan keputusan etik dan bukan putusan pidana maupun perdata. Pemeriksaan yang dilakukan hanya berkaitan dengan kesesuaian perilaku anggota DPRD terhadap kode etik, bukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BK tetap menghormati hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan tuduhan tanpa dukungan bukti yang memadai.
Nurjaya diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sanggahan atau hak jawab atas putusan tersebut. Sanggahan dapat disertai bukti-bukti yang dianggap relevan.