Aktivitas pertambangan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi perhatian setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan keputusan perubahan struktur kepemilikan dan akta perusahaan.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY menyatakan seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Majelis hakim juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Kabupaten Lebak, Cokro Vera, S.H., M.Kn. Para pihak yang tercantum sebagai Terbanding I hingga VI diwajibkan tunduk dan mematuhi isi putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Terbanding II tidak sah sebagai pemegang saham PT ASM. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor 14 juga dinyatakan tidak sah, sedangkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi para pihak yang bersangkutan.
Pengadilan kemudian mengesahkan kembali dokumen korporasi sebelumnya, yakni Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022. Dokumen itu diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0060425.AH.01.02.TAHUN 2022 beserta dokumen perubahan anggaran dasar dan data perseroan yang diterbitkan pada 24 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, struktur kepemilikan saham PT ASM dikembalikan seperti semula. Pembanding tercatat memiliki 50 lembar saham, sedangkan PT Harum Resources menguasai 19.950 lembar saham.
Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada pihak Pembanding untuk mengembalikan susunan pemegang saham sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam putusan. Putusan ini menjadi dasar bagi kemungkinan dilakukannya eksekusi terhadap saham dan dokumen korporasi PT ASM.
Namun, di tengah adanya kepastian hukum tersebut, aktivitas pertambangan di lapangan disebut masih berlangsung. Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan itu diduga masih berjalan di bawah kendali pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan, terutama karena putusan tersebut menyatakan sejumlah keputusan korporasi dan tindakan hukum yang lahir dari Akta Nomor 14 tidak sah.
Saat dikonfirmasi, Humas PT ASM, Munandar Zakaria, membenarkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan eksekusi saham dan perubahan akta perusahaan. Namun, ia menyebut persoalan itu masih berkaitan dengan analisis atas rangkaian putusan pengadilan.
“Hal begini jang kase naik di berita karena sangat sensitif,” ujar Munandar melalui media yang dikutip
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai langkah eksekusi putusan tersebut maupun pihak yang secara sah mengendalikan operasional PT ASM di Pulau Gebe.