Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp1 triliun ke Bank DKI belum mendapat persetujuan dari DPRD. Hingga kini, lembaga legislatif masih melakukan pembahasan mendalam terkait dampak fiskal di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terbebani utang.
Proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah berlangsung beberapa kali. Diskusi dimulai secara informal di Jakarta, kemudian berlanjut dalam rapat resmi di ruang Banggar DPRD di Sofifi pada 13 Juli 2026, serta pertemuan lanjutan di kediaman Wakil Gubernur di Ternate pada 14 Juli 2026.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait usulan pinjaman tersebut. Banggar bersama tim ahli masih mengevaluasi seluruh paparan dari pihak pemerintah daerah.
“Pembahasan masih berlanjut. Kami akan menentukan sikap setelah seluruh aspek dikaji secara menyeluruh,” ujarnya, sebagaiman dikutip.
Menurut Iqbal, kebutuhan pembiayaan pembangunan memang menjadi tantangan bagi daerah. Namun, DPRD mengingatkan agar kebijakan penambahan utang dilakukan secara hati-hati, mengingat Maluku Utara masih memiliki kewajiban sekitar Rp1,3 triliun yang belum terselesaikan.
Ia menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan, tetapi tidak ingin kebijakan baru justru memperparah kondisi fiskal, terutama jika kewajiban kepada pihak ketiga dan dana bagi hasil masih tertunggak.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dirancang untuk mendukung pembangunan infrastruktur prioritas. Sebagian besar anggaran, sekitar Rp700 miliar, akan digunakan untuk peningkatan jalan provinsi menjadi lapen, sementara lebih dari Rp200 miliar dialokasikan untuk pembangunan jembatan.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas jalan menjadi lapen menjadi syarat penting agar ruas jalan provinsi dapat diusulkan menjadi jalan nasional pada 2027. Selain itu, kondisi jalan yang memenuhi standar juga membuka peluang pendanaan dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) untuk peningkatan lanjutan.
Pemerintah daerah berharap skema pembiayaan ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD yang masih menimbang antara kebutuhan pembangunan dan risiko peningkatan beban utang daerah.