Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, M. Syahril Abd. Radjak, dalam perkara korupsi proyek pembangunan papan nama Letter Sign “Welcome to Halbar”. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam amar putusannya, Syahril dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh pada media yang dikutip.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Syahril dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan,” jelasnya.
Sebagai informasi, M. Syahril Abd. Radjak sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Letter Sign“Welcome to Halbar” di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, Syahril tidak sendiri. Ia bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen, sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa, 28 Oktober 2025.