Tunjangan DPRD Ternate Disorot, SEMMI Laporkan Wali Kota dan Sejumlah Pejabat

Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai saat menyerahkan dokumen pelaporan di Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara secara resmi melaporkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Selain Wali Kota, sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, antara lain Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, serta mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy.

SEMMI Maluku Utara menilai kebijakan kenaikan tunjangan tersebut ditetapkan melalui beberapa Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi ini diduga menjadi dasar meningkatnya secara signifikan nilai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.

Ketua SEMMI Maluku Utara mengungkapkan bahwa total realisasi anggaran tunjangan tersebut dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 mencapai Rp64,235 miliar. Namun, berdasarkan simulasi perhitungan dengan menggunakan standar pembanding dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), ditemukan indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.

“Berdasarkan dokumen laporan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar. Sementara itu, berdasarkan simulasi data perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi perselisihan pembayaran sekitar Rp23,938 miliar,” ungkap Ketua SEMMI Maluku Utara kepada media yang dikutip.

Meski demikian, SEMMI menegaskan bahwa angka tersebut masih memerlukan audit resmi guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa penetapan besaran tunjangan diduga tidak mengacu pada prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

SEMMI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelusuri secara menyeluruh proses kebijakan tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penetapan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menekankan pentingnya penanganan laporan ini secara profesional dan terbuka.

“Kami meminta Kejati Malut segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Semua proses harus dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

SEMMI juga menegaskan bahwa penentuan adanya tindak pidana korupsi serta besaran kerugian negara sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :