Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali mencuat dan menjadi sorotan serius. Isu yang sebelumnya dipandang sebagai persoalan administratif kini berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Mereka meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengalihan IUP yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, menegaskan bahwa izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal, melainkan instrumen negara yang memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Jika benar terjadi praktik jual beli atau pengalihan IUP tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Harus ditelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau kepentingan korporasi yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 93. Dengan demikian, izin pertambangan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan.
Dugaan ini mengemuka setelah beredarnya informasi terkait sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur yang diduga telah berpindah tangan. Beberapa Surat Keputusan yang disorot antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.
Wahyu menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah. Namun demikian, informasi awal yang berkembang, menurutnya, tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menjelaskan bahwa jika dalam prosesnya ditemukan adanya pejabat atau pihak tertentu yang menggunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Yang harus dibuka bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi bagaimana proses izin itu diterbitkan, siapa yang memperoleh keuntungan, apakah terdapat aliran dana, dan apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Menurutnya, praktik korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berkonsekuensi pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
LKBHMI Cabang Ternate menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan menyampaikan laporan berbasis data kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban, jika terbukti melanggar hukum,” tegas Wahyu.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam telah diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, praktik yang menjadikan izin pertambangan sebagai objek transaksi kepentingan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.