Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, JPIK: Nikel Menggerus Pulau-pulau Kecil Maluku Utara

Peta pelepasan hutan di Halmahera Timur, dan lubang tambang. Sumber peta, MAPBIOMAS oleh JPIK Malut.

Pulau-pulau kecil di Maluku Utara kini berada di bawah tekanan serius. Dalam dua dekade terakhir, ekspansi tambang nikel telah menggerus hutan, merusak daya dukung ekologis, dan meninggalkan ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup di wilayah kepulauan itu.

Berdasarkan pengamatan MAPBIOMAS dan analisis Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK), data kehilangan tutupan hutan menunjukkan besarnya tekanan yang kini dihadapi wilayah kepulauan tersebut. Di Pulau Kawasi dan Pulau Mala-Mala, yang dibebani enam izin usaha pertambangan (IUP), kehilangan tutupan hutan mencapai 14.559 hektar. Di Pulau Mala-Mala, kondisi ekologisnya sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Sebanyak 91 persen tutupan hutannya telah hilang, kata Irsandi kepada layartimur.id, Jumat (05/06/2026).

Irsandi Hidayat menegaskan, bagi pulau kecil, kehilangan hutan bukan sekadar berkurangnya pepohonan. Hutan adalah benteng utama yang menjaga ketersediaan air bersih, menahan erosi, melindungi wilayah pesisir, sekaligus menjadi habitat bagi berbagai satwa. Ketika tutupan hutan menyusut, daya dukung pulau ikut melemah.

“Fenomena serupa terjadi di Pulau Gee. Kehadiran satu IUP pertambangan telah mengakibatkan hilangnya tutupan hutan seluas 170,53 hektar. Di Pulau Pakal, satu izin tambang berkontribusi terhadap kehilangan hutan hingga 657,25 hektar. Sementara Pulau Mabuli kehilangan sedikitnya 236 hektar tutupan hutannya,” ungkapnya.

Tekanan terbesar berada di kawasan Weda Tengah yang meliputi Lelilef Sawai, Waibulan, Woekob, Woejarana, dan Kulo Jaya. Sebanyak 13 IUP beroperasi di wilayah ini dengan dampak kehilangan tutupan hutan mencapai 15.925 hektar. Kawasan yang sebelumnya menjadi benteng ekologis Pulau Halmahera kini menghadapi fragmentasi hutan yang semakin luas seiring pertumbuhan industri pengolahan nikel.

Di bagian timur Maluku Utara, Pulau Gebe dan Pulau Fau menghadapi ancaman serupa. Dengan sembilan IUP yang tersebar di kedua pulau tersebut, total kehilangan tutupan hutan mencapai 4.948 hektar. Pulau Fau bahkan berada dalam kondisi yang lebih ekstrem. Sebanyak 98 persen tutupan hutannya telah hilang, menyisakan hanya sebagian kecil kawasan yang masih bertahan.

Situasi ini memperlihatkan paradoks pembangunan di wilayah kepulauan. Di satu sisi, Maluku Utara menjadi pusat pertumbuhan industri nikel nasional yang menopang kebutuhan bahan baku transisi energi global. Di sisi lain, pulau-pulau kecil yang menjadi lokasi ekstraksi justru menghadapi kerusakan ekologis yang semakin parah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pulau kecil memiliki keterbatasan daya dukung dan kerentanan ekologis yang tinggi. Karena itu, pemanfaatannya semestinya mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, bukan eksploitasi yang melampaui batas.

“Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum untuk melihat kembali arah pembangunan di Maluku Utara. Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya berapa banyak nikel yang berhasil diekspor, melainkan berapa banyak hutan yang tersisa untuk menjaga kehidupan di pulau-pulau kecil tersebut,” tambahnya.

Sebab ketika hutan hilang dari pulau-pulau kecil, yang lenyap bukan hanya tutupan vegetasi. Yang ikut terancam adalah sumber air, ruang hidup masyarakat, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi yang akan mewarisi pulau-pulau itu.

“Dari Mala-Mala hingga Fau, dari Gebe hingga Weda, lanskap Maluku Utara sedang berubah dengan cepat. Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan semestinya tidak diukur hanya dari nilai investasi dan produksi mineral, tetapi juga dari kemampuan menjaga benteng-benteng ekologis yang menopang kehidupan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :