Aktivitas pengangkutan buah kelapa oleh PT Nico di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, kembali terhenti, Kamis (13/8/2026). Puluhan anggota Front Petani Halmahera Utara memblokade akses perusahaan sambil menuntut harga kelapa ditetapkan sebesar Rp3.000 per buah.
Massa menilai anjloknya harga kelapa tidak bisa dilepaskan dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara. Aturan tersebut dianggap membatasi petani menjual hasil panen ke luar daerah sehingga pilihan pasar semakin sedikit.
Koordinator lapangan aksi, Amji, mengatakan harga kelapa sebelumnya berada di kisaran Rp2.700 hingga Rp3.000 per buah. Saat itu, petani masih memiliki pilihan karena terdapat sejumlah pembeli yang bersaing mendapatkan pasokan.
Menurut dia, kondisi berubah setelah perda hilirisasi diberlakukan. Petani disebut tidak lagi leluasa menjual kelapa ke luar Halmahera Utara dan pada akhirnya lebih bergantung kepada pembeli tertentu.
“Hal ini tentu membuat PT Nico menjadi salah satu perusahaan utama yang membeli buah kelapa di Halmahera Utara. Dalam kondisi tertentu, mereka akan leluasa mematok harga sesuai dengan keinginan mereka,” kata Amji dalam orasinya.
Ia menyebut harga kelapa turun menjadi sekitar Rp1.800 per buah pada 15 Juli 2026. Penurunan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penghasilan petani karena kelapa menjadi salah satu sumber pendapatan utama masyarakat.
Amji menilai pembatasan pasar bertentangan dengan tujuan hilirisasi. Kebijakan pengolahan komoditas, kata dia, semestinya meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani, bukan justru memperlemah posisi tawar mereka.
“Hilirisasi atau pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai bertujuan, antara lain, untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku di Halmahera Utara,” ujarnya.
Selain mempersoalkan harga, petani meminta perbaikan jalan tani yang disebut rusak akibat lalu lintas kendaraan pengangkut kelapa milik perusahaan.
“Jalan tani sampai hari ini tidak kunjung diperbaiki,” kata Amji.
Massa juga meminta dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Halmahera Utara dalam bisnis kelapa diperjelas. Mereka menilai dugaan tersebut perlu diperiksa karena DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi DPRD sebagai lembaga yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Front Petani Halmahera Utara turut mempersoalkan proses pembentukan Perda Hilirisasi Kelapa. Amji menyebut pemerintah dan DPRD sebelumnya menjanjikan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi aturan tersebut disahkan pada 2 Mei 2025 tanpa sosialisasi yang memadai kepada petani.
Pantauan di lokasi melalui media ini, sejumlah kendaraan PT Nico tidak dapat melanjutkan aktivitas pengambilan buah kelapa setelah akses diblokade massa. Personel TNI dan Polri berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan aksi.
Petani masih mendesak pemerintah daerah meninjau kembali pelaksanaan perda, membuka akses pasar yang lebih luas, serta mengambil langkah untuk memastikan harga kelapa memberikan pendapatan yang layak bagi petani.