Jalur hauling PT Alam Raya Abadi (ARA) di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, dipalang sejumlah pemilik lahan dari Desa Waisuba dan Desa Subaim. Mereka menolak skema pembayaran yang ditawarkan perusahaan karena menilai persoalan utama bukan hanya soal nilai lahan, tetapi juga hilangnya pendapatan dari tanaman produktif.
Pemilik lahan, Rahmat Alle, mengatakan warga mengambil langkah tersebut untuk mendorong perusahaan membahas kompensasi atas penurunan hasil perkebunan di sekitar area aktivitas tambang.
“Kita tidak ingin mengikuti skema PT ARA. Mereka menawarkan skema pembayaran dari titik nol sampai titik 50 dengan harga Rp50 ribu, serta titik 50 sampai titik 100 dengan harga Rp7.000 berstatus sertifikat,” ujar Rahmat, Senin malam (10/8/2026).
Ia menyebut sejumlah tanaman yang menjadi sumber penghidupan warga, seperti pala, cengkeh, kelapa, dan cokelat, mengalami penurunan hasil sejak aktivitas perusahaan berlangsung. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan di sekitar lahan mereka.
“Kita tuntut adalah dampak dari aktivitas tambang. Sebelum ada perusahaan, tanaman ada hasilnya. Namun, semenjak perusahaan beroperasi, hasil kami menurun jauh,” katanya.
Menurut Rahmat, perusahaan masih menawarkan pembayaran berdasarkan skema internal yang telah ditetapkan. Warga menolak karena pembayaran tersebut dinilai hanya menghitung lahan, tanpa memasukkan kerugian atas tanaman dan berkurangnya produktivitas kebun.
“Perusahaan ingin bayar kalau ikut skema mereka. Karena pengacara PT ARA sampaikan kepada kita bahwa 80 persen sudah, sementara kami belum dibayar karena kami mempertahankan hak kami,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, pihak manajemen PT ARA di tingkat pusat disebut telah menyampaikan bahwa tuntutan kompensasi atas dampak aktivitas tambang tidak akan dipenuhi. Namun, warga menyatakan tetap akan mempertahankan tuntutan dan melanjutkan pemalangan sampai ada penyelesaian.
Situasi tersebut menunjukkan belum adanya titik temu antara perusahaan dan pemilik lahan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diminta segera turun tangan untuk memfasilitasi dialog, memeriksa dampak aktivitas tambang terhadap tanaman warga, serta memastikan skema kompensasi disusun secara terbuka dan adil.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Halmahera Timur mengambil langkah tegas kepada PT ARA, terutama terkait kompensasi dampak dari aktivitas tambang,” kata Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT ARA, Kubais Kababa, belum memberikan tanggapan atas pemalangan jalan hauling dan tuntutan kompensasi warga. Melalui media ini, Kami masih membuka ruang konfirmasi bagi pihak perusahaan.