PT JAS Disorot Lagi, Dugaan Pencemaran Sungai dan Pesisir Haltim Menguat

Riswan Sanun, Ketua PP Formapas Maluku Utar

Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Halmahera Timur.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan menurunnya kualitas lingkungan, termasuk perubahan kondisi aliran sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan. FORMAPAS menilai dugaan pencemaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian ilmiah, bukan hanya melalui pengawasan administratif.

Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, mengatakan pemerintah perlu memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai perizinan, ketentuan lingkungan hidup, serta rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui.

“Kami mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera turun ke lapangan. Dugaan pencemaran sungai harus diperiksa secara serius dan terbuka. Jangan sampai persoalan lingkungan dibiarkan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Riswan.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup pengambilan sampel air secara independen, penelusuran sumber material yang masuk ke sungai, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah dan pengendalian sedimentasi perusahaan.

Sorotan terhadap PT JAS bukan kali pertama muncul. Pada Juni 2024, pernah ada laporan mengenai limpasan lumpur dari aktivitas tambang yang disebut mencapai area persawahan di Halmahera Timur.

Persoalan lain terjadi pada April 2026 ketika masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, bersama Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) memblokade jetty PT JAS. Saat itu, warga mempersoalkan dugaan pencemaran pesisir yang dinilai berdampak terhadap budidaya rumput laut serta meminta hasil pengujian sampel air dan rumput laut dibuka secara transparan.

Selain isu pencemaran, kepatuhan perusahaan terhadap pemanfaatan ruang laut juga pernah menjadi perhatian. Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel sejumlah fasilitas perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), termasuk fasilitas PT JAS.

Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, Riswan meminta Kementerian ESDM mengevaluasi kembali kegiatan pertambangan PT JAS, termasuk pemenuhan kewajiban lingkungan, sosial, dan dokumen perizinannya.

Ia juga meminta pemerintah tidak memberikan atau melanjutkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran.

“RKAB jangan hanya dilihat sebagai dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial sebelum diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas produksinya,” ujar Riswan.

Satgas PKH juga diminta memeriksa penggunaan kawasan dan memastikan seluruh kegiatan perusahaan tidak melanggar ketentuan mengenai kawasan hutan maupun pemanfaatan lahan.

Riswan menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan kegiatan pertambangan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” tegasnya.

FORMAPAS MALUT menyatakan akan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas PT JAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :