Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memeriksa kembali sistem pengelolaan limbah PT Gelora Mandiri Membangun (GMM). Desakan itu muncul setelah dugaan pencemaran Sungai Marasagili di wilayah Gane disebut kembali terjadi.
Manager Kampanye Walhi Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai dugaan pencemaran yang berulang tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurut dia, kondisi tersebut mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan limbah perusahaan serta pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah.
“Harusnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, DLH Halsel, berjalan secara efektif dalam melindungi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat,” kata Irsandi kepada media, Jumat (7/8/2026).
Walhi menyebut terdapat sedikitnya 10 kolam penampungan limbah cair milik PT GMM yang berjarak sekitar lima meter dari badan Sungai Marasagili. Posisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan ketat karena meningkatkan risiko masuknya limbah ke sungai.
Irsandi mengatakan potensi pencemaran dapat terjadi apabila terdapat kebocoran pipa, limpasan air hujan, atau kerusakan pada konstruksi kolam penampungan. Limbah cair dari pengolahan kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) juga disebut diduga telah beberapa kali masuk ke aliran sungai.
Dugaan pencemaran itu dikaitkan dengan kematian ikan di Sungai Marasagili. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengganggu masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan pertanian.
“Ini menunjukkan PT GMM gagal kelola limbah dan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari dinas tersebut,” ujarnya.
Walhi meminta Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan atau perbaikan sementara. Pemerintah daerah didorong melakukan audit menyeluruh terhadap kolam penampungan, saluran pembuangan, kualitas limbah, serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen dan kewajiban lingkungan.
Menurut Walhi, pengambilan sampel air dan sedimen juga penting dilakukan secara independen untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar di Sungai Marasagili. Hasil pengujian diperlukan agar penanganan tidak hanya didasarkan pada laporan maupun pengamatan visual.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sekaligus memastikan pemulihan sungai dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan. PT Gelora Mandiri Membangun juga belum menyampaikan keterangan terkait dugaan pencemaran dan desakan audit yang disampaikan Walhi.