Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT) di Kabupaten Halmahera Timur. Desakan itu menguat setelah muncul aksi boikot dari warga lingkar tambang Buli yang menilai perusahaan belum menuntaskan kewajiban konsultasi dan sosialisasi AMDAL.
Menurut Tabrani, jika benar masyarakat di sekitar kawasan industri belum dilibatkan secara memadai dalam proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa AMDAL tidak boleh diperlakukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk memastikan masyarakat terdampak mengetahui, memahami, dan dapat menyampaikan keberatan.
“Jika benar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi yang cukup dalam proses pembahasan AMDAL, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. AMDAL bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan izin, tetapi bertujuan memastikan masyarakat yang berpotensi terdampak diberi kesempatan mengetahui, bertanya, dan menyampaikan keberatannya,” kata Tabrani, Jumat (31/7).
Ia menilai pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup harus turun tangan untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi perusahaan. Menurut dia, bila ditemukan pelanggaran, maka langkah penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
Tabrani juga menyoroti hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup. Karena itu, konsultasi publik tidak boleh berhenti pada agenda seremonial, tetapi harus benar-benar membuka ruang bagi warga yang akan menanggung dampaknya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat sebelumnya juga telah memprotes dugaan pencemaran sungai di Teluk Buli. Kondisi itu, menurut dia, semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan dalam membangun kembali kepercayaan publik.
“Cara terbaik membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan bersikap terbuka, menjelaskan hasil pengelolaan lingkungannya, dan membuka ruang dialog dengan warga,” ujarnya.
Tabrani menambahkan, masyarakat juga perlu terus menyampaikan tuntutan kepada instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Aktivitas perusahaan memang penting untuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya setelah kegiatan usaha berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT) diboikot sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba bersama karang taruna se-Kecamatan Maba. Aksi dilakukan di Pos Wato-wato pada Rabu (27/7) sebagai bentuk protes atas proses AMDAL yang dinilai belum tuntas dan belum disosialisasikan ke desa-desa terdampak.
Massa aksi berasal dari Karang Taruna Buli Karya, Wayafli, Teluk Buli, Sailal, Buli, Gaetoli, Baburino, dan Pekaulang. Mereka menilai pembahasan AMDAL yang digelar di Ternate tidak diikuti tindak lanjut sosialisasi di wilayah terdampak, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan.
Dalam aksinya, warga dan pemuda meminta agar PT FHT menghentikan kesan tertutup dalam proses AMDAL dan memastikan desa-desa yang terdampak langsung benar-benar dilibatkan dalam pembahasan berikutnya.