Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, kembali menghadapi tekanan baru di tengah ekspansi industri tambang nikel. Ratusan patok yang diduga milik PT Harita Nickel tiba-tiba muncul di wilayah desa tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari masyarakat setempat. Kehadiran patok-patok ini memicu keresahan, karena dianggap sebagai langkah sepihak yang mengabaikan hak dasar warga atas ruang hidup mereka.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menilai tindakan tersebut mencerminkan praktik yang mengabaikan prinsip partisipasi publik serta hak atas informasi. Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui tujuan dan dasar pemasangan patok, terlebih ketika tindakan itu dilakukan di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Menurut Astuti, kemunculan patok tanpa sosialisasi menunjukkan tidak adanya itikad untuk melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai tindakan warga yang mencabut patok bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup, termasuk nilai kultural dan historis yang melekat pada kampung mereka.
“Apapun alasan perusahaan, masyarakat tetap harus diberi penjelasan. Jika memang untuk penghijauan, seharusnya dilakukan secara terbuka dan dengan persetujuan warga,” ujarnya.
Lebih jauh, Walhi juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga setelah penolakan dilakukan. Ancaman kriminalisasi disebut menjadi salah satu bentuk tekanan yang memperkuat posisi timpang antara perusahaan dan masyarakat. Situasi ini, menurut Astuti, bukan kejadian baru, melainkan bagian dari pola berulang yang dialami warga Kawasi di tengah ekspansi pertambangan—mulai dari tekanan sosial hingga menyusutnya sumber penghidupan seperti lumbung sagu.
Dalam kerangka yang lebih luas, Astuti mengaitkan persoalan ini dengan absennya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap aktivitas yang berdampak pada masyarakat harus melalui persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan. Namun, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dinilai semakin mempersempit ruang bagi penerapan prinsip tersebut dalam proses perizinan.
Di tingkat lokal, penolakan warga juga disampaikan oleh Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi. Ia menyebut pemasangan patok telah membatasi ruang gerak masyarakat dan menimbulkan kecurigaan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan rencana relokasi yang selama ini ditolak warga. Klaim perusahaan bahwa patok dipasang untuk penghijauan dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan masyarakat.
“Kalau memang untuk penghijauan, kenapa tidak dijelaskan kepada warga sejak awal? Apa manfaatnya bagi masyarakat yang justru menolak relokasi?” katanya.
Hingga saat ini, pihak PT Harita Nickel belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Pihak Humas Harita Nickel yang dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.