Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) meminta agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dijalankan secara terbuka dan berkeadilan.
Ketua FPPPMU, Arsad S. Sangaji, menegaskan pentingnya peran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dalam menjamin tidak adanya praktik monopoli dalam distribusi proyek pemerintah.
Menurutnya, seluruh proyek yang bersumber dari APBD semestinya dapat diakses oleh semua pelaku usaha yang memenuhi syarat, tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
“Kami meminta Karo BPBJ Provinsi Maluku Utara agar tidak melakukan monopoli proyek kepada pihak-pihak tertentu atau kolega-kolega mereka saja. Semua perusahaan yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” tegas Arsad kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat merupakan prinsip utama dalam sistem pengadaan pemerintah. Karena itu, setiap tahapan tender harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Arsad juga menyoroti potensi dampak negatif jika terjadi penguasaan proyek oleh kelompok tertentu, yang dinilai dapat memicu kecemburuan di kalangan pelaku usaha lokal sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami berharap BPBJ benar-benar menjadi lembaga yang profesional dan independen, sehingga seluruh proses pengadaan dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, FPPPMU menyatakan akan terus memantau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan peluang yang setara bagi pelaku usaha lokal, khususnya di sektor konstruksi.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, ST, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.