Tagihan Limbah B3 PT IWIP Dipersoalkan, Polda Malut Lakukan Penelusuran

Perusahaan tambang milik PT IWIP

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Penyelidikan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan antara data operasional internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan ke bagian keuangan. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Lingkungan PT IWIP, Yofi Saputra.

Indikasi awal muncul dari pemeriksaan dokumen pengangkutan limbah jenis oli bekas. Dari hasil penelusuran, jumlah perjalanan pengangkutan yang tercatat dalam dokumen resmi perusahaan tidak sejalan dengan angka yang tercantum dalam tagihan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal dengan fokus pengumpulan bukti dan verifikasi dokumen.

Ia menjelaskan, berdasarkan data internal perusahaan, aktivitas pengangkutan limbah hanya dilakukan sebanyak tiga kali. Namun dalam dokumen penagihan, tercantum lima kali pengangkutan.

“Selisih dua kali pengangkutan ini sedang kami telusuri. Kami perlu memastikan apakah ini akibat kekeliruan administrasi atau ada indikasi manipulasi data,” ujar Wahyu.

Saat ini, tim penyidik melakukan pencocokan antara bukti perjalanan, laporan teknis, serta dokumen keuangan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengangkutan limbah tersebut.

Selain pihak internal perusahaan, kepolisian juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang terlibat dalam alur pencatatan hingga persetujuan tagihan.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Maluku Utara menegaskan akan mengusut kasus ini secara objektif. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :