Sengketa lahan kembali terjadi di kawasan industri Halmahera Tengah. Keluarga Togo, warga Dusun Dabo, Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, melaporkan dugaan penggusuran sepihak atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai area penampungan material fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Labrosco.
Perwakilan Keluarga Togo, Niksen, mengatakan lahan tersebut merupakan tanah adat milik keluarganya. Ia menegaskan, keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan itu kepada PT Bela maupun PT Labrosco.
“Tanah itu milik sah keluarga kami dan belum pernah dijual kepada pihak mana pun. Penggusuran ini dilakukan tanpa izin maupun koordinasi sebelumnya,” kata Niksen, seperti yang dikutip dari media ini.
Menurut Niksen, keluarga telah membawa persoalan tersebut ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Mereka juga telah memboikot aktivitas PT Labrosco di atas lahan yang disengketakan selama kurang lebih satu bulan.
Sejumlah pertemuan mediasi antara pihak keluarga dan perusahaan telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian. Keluarga Togo masih meminta kejelasan mengenai dasar penguasaan lahan serta pihak yang mengalihkan tanah tersebut kepada PT Bela.
PT Labrosco menyatakan aktivitasnya di lokasi tersebut didasarkan pada perjanjian sewa dengan PT Bela. Dalam beberapa pertemuan, perusahaan juga menunjukkan dokumen jual-beli lahan sebagai dasar klaim penguasaan PT Bela.
Namun, Keluarga Togo mempersoalkan identitas pihak yang disebut sebagai penjual dalam dokumen tersebut. Niksen mengatakan nama pembeli tercantum dalam berkas, tetapi pihak yang menjual atau mengalihkan lahan belum pernah dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
“PT Labrosco berulang kali menunjukkan dokumen jual-beli kepada kami. Di situ pembelinya Ibu Sherly Tjoanda, tetapi penjualnya belum diketahui secara pasti siapa,” ujarnya.
Keluarga Togo mengaku telah meminta PT Labrosco dan PT Bela menghadirkan pihak yang disebut sebagai penjual awal. Menurut mereka, permintaan itu penting untuk menguji keabsahan dokumen dan memastikan riwayat kepemilikan lahan.
“Seakan-akan PT Labrosco dan PT Bela tidak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan tanah kami yang telah digusur ini,” kata Niksen.
Persoalan tersebut turut menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, karena PT Bela disebut berkaitan dengan bisnis keluarga almarhum suaminya, Benny Laos. Sherly diketahui tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, terutama karena sengketa lahan melibatkan perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan gubernur dan warga di wilayah pemerintahannya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sebelumnya juga menyoroti keterkaitan bisnis keluarga pejabat publik dengan persoalan agraria dan aktivitas industri di Maluku Utara.
Dalam sejumlah kesempatan, Sherly telah menjelaskan bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut bersifat pasif dan merupakan bagian dari warisan keluarga. Kepemilikan itu juga disebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski demikian, penjelasan mengenai status kepemilikan saham belum menyelesaikan pokok sengketa di Desa Kobe. Keluarga Togo tetap menuntut pembuktian terbuka mengenai asal-usul dokumen lahan, dasar penggunaan tanah, dan proses penggusuran yang mereka persoalkan.
Penyelesaian sengketa kini bergantung pada proses hukum, pemeriksaan dokumen, serta mediasi yang melibatkan seluruh pihak. Keluarga Togo meminta penanganan dilakukan secara transparan dan tidak memihak agar hak warga atas lahan adat dapat dipastikan.