Sherly Tjoanda Disebut “Gubernir Terkaya” di Forum PBB, Kekayaan Rp709 Miliar dan Konsesi Tambang Jadi Sorotan

Gurita bisnis Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Sumber: Jatam)

Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam materi presentasi pada UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 di Bangkok, Thailand. Dalam slide bertajuk “The Richest Governors: Nickel Money”, Sherly dicantumkan memiliki kekayaan sebesar Rp709 miliar, sekaligus menempati posisi pertama dari lima gubernur yang ditampilkan.

Materi tersebut dipresentasikan oleh La Ode Muhammad Syarif, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, dalam forum yang berlangsung pada 14–17 September 2026. Selain Sherly, materi itu juga mencantumkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dengan kekayaan Rp623 miliar, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin Rp414 miliar, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Rp183 miliar, dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Rp143 miliar.

Dalam slide tersebut, Sherly dan Andi Sumangerukka disebut sebagai pemegang konsesi sejumlah tambang dan smelter nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

“Sherly Tjoanda (Gubernur Maluku Utara) dan Andi Sumangerukka (Gubernur Sulawesi Tenggara) adalah pemegang konsesi sejumlah tambang dan smelter nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara,” demikian keterangan dalam slide yang dipresentasikan La Ode Muhammad Syarif.

Jejak Bisnis Keluarga Laos-Tjoanda

Sorotan terhadap keterkaitan Sherly dengan bisnis pertambangan bukan hal baru. Pada Oktober 2025, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara menerbitkan laporan bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”.

Dalam laporan itu, JATAM menyoroti jejaring bisnis ekstraktif keluarga Laos-Tjoanda sebelum maupun setelah Sherly menduduki jabatan sebagai gubernur. JATAM menyebut sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan keluarga tersebut bergerak di sektor nikel, emas, tembaga, hingga pasir besi.

Salah satu yang disoroti adalah PT Karya Wijaya. Berdasarkan laporan JATAM, pada akhir 2024 Sherly tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 71 persen, sementara tiga anaknya masing-masing memiliki 8 persen saham.

JATAM juga mencatat Sherly sebagai direktur sekaligus pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group. Kelompok usaha tersebut disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan sejumlah perusahaan lain, antara lain PT Bela Kencana, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, dan PT Indonesia Mas Mulia.

Konsesi Nikel, Pasir Besi, dan Emas

Menurut JATAM, jejaring usaha tersebut mencakup sejumlah konsesi sumber daya alam di Maluku Utara. PT Karya Wijaya, misalnya, disebut memiliki konsesi nikel seluas 500 hektare di Pulau Gebe dan 1.145 hektare di Halmahera.

Selain nikel, JATAM menyebut PT Indonesia Mas Mulia memiliki wilayah usaha seluas 4.800 hektare di Halmahera Selatan, sedangkan PT Bela Sarana Permai disebut mengelola konsesi pasir besi seluas 4.290 hektare di Pulau Wooi, Obi.

Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, mengatakan narasi pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada industri pertambangan tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi masyarakat di wilayah operasi tambang.

Menurut dia, berbagai persoalan ekologis dan sosial masih terjadi di sejumlah wilayah Maluku Utara.

“Misalnya, deforestasi di Obi, persoalan kualitas air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik di Pulau Gebe terkait tumpang tindih klaim konsesi. Konflik sosial juga muncul di sejumlah wilayah, mulai dari Maba Sangaji dan Sagea hingga persoalan yang kini dihadapi warga Kawasi, Pulau Obi,” kata Julfikar kepada pada media ini yang dikutip.

Ia bilang kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan agraria dan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius.

“Di tengah pertumbuhan ekonomi dan krisis keadilan lingkungan dan agraria, tentakel jaringan bisnis keluarga Sherly meluas,” ujarnya.

Potensi Konflik Kepentingan

Julfikar menilai keterlibatan pejabat publik maupun keluarganya dalam kepemilikan atau pengelolaan bisnis sumber daya alam dapat memunculkan persoalan dalam tata kelola pertambangan.

“Ini dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam oleh pejabat publik,” tandasnya.

Dalam laporan 2025, JATAM juga menyebut luasnya jejaring usaha keluarga Laos-Tjoanda tersebar di berbagai sektor sumber daya alam. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar JATAM untuk menyoroti potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis.

Keterlibatan keluarga gubernur dalam bisnis ekstraktif dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan perizinan, pengawasan lingkungan, dan penanganan konflik agraria di wilayah yang menjadi area operasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Sorotan di Forum Internasional

Kehadiran nama Sherly dalam forum PBB tersebut kembali menempatkan hubungan antara kekuasaan, kepemilikan bisnis, dan industri nikel di Maluku Utara dalam sorotan publik. Presentasi La Ode Muhammad Syarif di Bangkok menyoroti bagaimana kekayaan pejabat daerah di wilayah penghasil nikel kerap dikaitkan dengan konsesi tambang dan smelter.

Dalam konteks Maluku Utara, industri nikel memang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, sejumlah wilayah operasi tambang masih menghadapi masalah deforestasi, pencemaran air, konflik agraria, dan ketidakpastian hak atas tanah.

Kasus Sherly Tjoanda menunjukkan bagaimana batas antara jabatan publik dan kepentingan bisnis keluarga dapat menjadi area abu-abu yang rentan terhadap konflik kepentingan. Forum internasional seperti UN Responsible Business and Human Rights Forum menjadi salah satu ruang di mana praktik bisnis dan hak asasi manusia dikaji, termasuk keterlibatan pejabat publik dalam industri ekstraktif.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :