TPP Dua Bulan Belum Cair, ASN Malut Siapkan Aksi Mogok Kerja

ASN Maluku Utara saat mengikuti apel bersama Gubernur Maluku Utara.

Ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Solidaritas ASN Provinsi Maluku Utara mengancam menghentikan aktivitas kerja apabila tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk Juli dan Agustus 2026 belum dibayarkan.

Ancaman tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang beredar di kalangan ASN. Mereka menetapkan beberapa tahapan sebelum aksi mogok kerja diberlakukan.

Pada 7 September 2026, ASN menyatakan tidak akan mengikuti apel bersama apabila TPP belum dicairkan. Selanjutnya, 11 September menjadi batas waktu bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan kejelasan mengenai pembayaran tunjangan tersebut.

Jika hingga batas waktu itu belum ada kepastian, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara diancam tidak masuk kantor mulai 14 September 2026. Aksi tersebut akan berlangsung sampai pemerintah memberikan kepastian pencairan TPP.

ASN yang tidak mengikuti aksi disebut akan menanggung konsekuensi dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pemprov Tunggu Persetujuan DPRD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, membenarkan TPP untuk Juli dan Agustus 2026 belum dapat dibayarkan.

Menurut Purbaya, pemerintah daerah masih mengajukan persetujuan kepada DPRD Maluku Utara. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah proses tersebut disetujui.

“Sementara diajukan persetujuan DPRD untuk pembayaran TPP bulan Juli dan Agustus. Kalau disetujui DPRD setelah pembayaran gaji, pembayaran TPP akan dilanjutkan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Sofifi di media ini.

Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu kendala pembayaran TPP. Pemangkasan anggaran dan tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah membuat pemerintah harus menyesuaikan belanja.

Purbaya mengatakan pemerintah masih berupaya mempertahankan pembayaran TPP bagi ASN Maluku Utara. Namun, pencairannya harus menunggu proses pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Provinsi Maluku Utara tetap berupaya untuk membayar, tetapi melalui mekanisme persetujuan DPRD karena APBD Perubahan masih dalam proses pembahasan,” katanya.

Tenggat Mogok Semakin Dekat

Pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRD Maluku Utara hingga kini belum selesai. Karena itu, kepastian mengenai pembayaran TPP Juli dan Agustus masih menunggu keputusan dalam pembahasan anggaran tersebut.

Situasi ini membuat persoalan TPP tidak lagi sebatas keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian bagi ASN. Di sisi lain, rencana mogok kerja mulai 14 September berpotensi mengganggu aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik apabila benar-benar dilaksanakan.

Pemerintah provinsi dan DPRD Maluku Utara kini dituntut segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kemampuan fiskal daerah, dasar penundaan pembayaran, serta jadwal pencairan TPP.

Bagi ASN, keputusan dalam pembahasan APBD Perubahan akan menjadi penentu apakah ancaman mogok kerja dilanjutkan atau dihentikan. Semakin lama kepastian ditunda, semakin besar pula risiko terganggunya pelayanan publik di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :