Galian C PT ABN di Bantaran Sungai Onat Disorot, Pemkab Haltim Minta Legalitas Diperjelas

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyoroti aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) di Kecamatan Maba Tengah. Lokasi kegiatan disebut berada di sekitar bantaran Sungai Onat dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah daerah.

Pemkab Halmahera Timur menilai kondisi tersebut perlu segera diperiksa karena aktivitas di sekitar bantaran sungai berpotensi memengaruhi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir bagi permukiman warga yang berada di sekitar aliran Sungai Onat.

Informasi mengenai kegiatan tersebut sebelumnya disampaikan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Laporan itu dibuat setelah pemerintah kecamatan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas PT ABN pada Senin (27/7/2026).

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan usaha di wilayah tersebut memiliki legalitas serta sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

“Kalau memang lokasinya masuk bantaran sungai dan belum memiliki PKKPR dari pemerintah daerah, tentu aktivitas tersebut harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” kata Ricky, Selasa melalui media yang dikutip.

Menurut Ricky, pemerintah daerah tidak membenarkan penggunaan material untuk proyek, pekerjaan konstruksi, maupun pembangunan kawasan industri apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak berizin.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan daerah, penggunaan material ilegal juga dapat mendorong berlangsungnya aktivitas usaha tanpa pengawasan yang memadai.

Ricky menegaskan, pembangunan di Halmahera Timur tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak lanjutan seperti banjir, kerusakan lingkungan, atau gangguan terhadap permukiman.

“Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini kemudian menimbulkan dampak bagi masyarakat di kemudian hari. Karena itu, setiap kegiatan harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pemkab Haltim kini perlu memastikan status perizinan PT ABN, termasuk legalitas kegiatan pengambilan material, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, dan kemungkinan dampaknya terhadap Sungai Onat. Pemeriksaan lapangan serta penjelasan dari instansi teknis diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Abadi Batu Nusantara belum memberikan keterangan mengenai aktivitas yang dipersoalkan, status PKKPR, maupun tanggapan atas potensi dampak terhadap Sungai Onat dan permukiman di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :