Penumpang speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, kini menghadapi penerapan tarif atas barang bawaan yang belum memiliki dasar aturan khusus. Besaran biaya dan mekanisme pemungutannya masih berjalan berdasarkan kesepakatan internal antara koperasi pelabuhan dan operator speedboat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan informasi itu diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate.
Menurut Ronny, tarif yang diberlakukan kepada penumpang bukan merupakan keputusan KSOP. Hingga kini, belum ada regulasi formal yang secara khusus menetapkan batas biaya, tata cara penimbangan, maupun pihak yang berwenang menarik pungutan barang bawaan.
“Pada prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan segera kami respons untuk memastikan segala bentuk kebijakan atau penerapan harga barang dan jasa tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ronny, melalui media yang dikutip.
Ketiadaan aturan tersebut membuat posisi penumpang menjadi kurang jelas ketika harus membayar biaya atas barang yang dibawa. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar pungutan, besaran tarif, serta penggunaan dan penerima dana tersebut.
Di sisi lain, KSOP menilai penimbangan tetap diperlukan. Data berat barang menjadi bagian dari informasi pelayaran yang dicatat dalam manifest, bersama identitas speedboat dan jumlah penumpang.
Pencatatan tersebut berkaitan dengan pengawasan kapasitas muatan dan keselamatan pelayaran. Dengan adanya data yang jelas, jumlah barang yang diangkut dapat dipantau dan risiko kelebihan muatan dapat dikendalikan.
Sistem penimbangan di Pelabuhan Semut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui baliho yang dipasang di area pelabuhan selama kurang lebih lima bulan. Pelabuhan juga sempat melakukan uji coba penimbangan tanpa memungut biaya.
Setelah ditimbang, barang penumpang diberi barcode yang terhubung dengan sistem digital pelabuhan. Sistem itu digunakan untuk merekam data muatan dalam setiap perjalanan.
KSOP menyatakan tidak menerima bagian dari biaya penimbangan maupun retribusi yang muncul dari kegiatan tersebut. Pendapatan layanan itu dikelola dan dibagikan oleh koperasi pelabuhan bersama operator speedboat berdasarkan rekapitulasi manifest setiap bulan.
Untuk mencegah kesalahan pengukuran, seluruh alat timbang yang digunakan di kawasan pelabuhan diwajibkan menjalani tera atau kalibrasi ulang secara resmi. Proses tersebut dilakukan sebelum alat digunakan dan selama kegiatan operasional berlangsung.
KSOP juga mempersilakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyusun regulasi khusus mengenai barang bawaan penumpang. Aturan tersebut dinilai penting untuk memisahkan kepentingan keselamatan pelayaran dari persoalan pungutan jasa.
Bagi Disperindag, sistem penimbangan dapat tetap berjalan untuk mendukung keselamatan dan ketertiban administrasi. Namun, penerapan tarif harus menunggu kepastian mengenai dasar kewenangan, cara penetapan harga, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Pemerintah provinsi kini memiliki ruang untuk menyusun aturan yang mengatur batas tarif, prosedur pembayaran, kewajiban penyedia jasa, serta hak penumpang. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mencegah biaya tambahan ditentukan secara sepihak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna jasa speedboat.